Guru Honorer di Lembak Ini Nekad Cabuli Beberapa Muridnya

LEMBAK – Sungguh biadab dan bukan cerminan seorang guru yang mendidik, mengayomi dan melindungi anak muridnya. Mardiono sang guru olahraga di SD Negeri 02 Lembak yang berada di Desa Lembak Kecamatan Lembak Muara Enim ini diduga nekad mencabuli beberapa orang muridnya di sekolah.

Setelah mendapat laporan dari Erpansyah (35), warga Dusun II Desa Lembak yang merupakan salah satu orang tua korban pencabulan berinisial AA (11), oknum guru biadab ini diringkus oleh jajaran Polsek Lembak pada Rabu (20/03/2019), sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya di Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pencabulan yang dilakukan korban pada siswinya berinisial AA terjadi pada Kamis (14/03/2019), sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas 5b SD N 02 Lembak.

Saat itu, korban AA hendak mengganti pakaian olahraga, kemudian pelaku masuk ke dalam kelas dan kemudian pelaku menarik rambut. Lalu, menciumi bibir dan meremas payudara dan meraba-raba kemaluan korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, tanpa pikir panjang orang tuanya langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Lembak.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku oleh jajaran Polsek Lembak diperoleh nama-nama siswi yang menjadi korban pelecehannya, antara lain inisial A P R (11) mengalami pelecehan dipegang alat kemaluan dan dada, N D A (11) mengalami pelecehan dipeluk pelaku dengan kedua tangan.

Lalu, N A (11) mengalami pelecehan dipeluk dengan kedua tangan, R N T (11) mengalami pelecehan dipegang dada kanan “payudara” menggunakan tangan kanan. L (11) mengalami pelecehan diremas dada dan dipegang kemaluan. Dan terakhir V (11) mengalami pelecehan diremas pantat dan dipegang kemaluan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK didampingi Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH M Si melalui Kasubag Humas Ipda Yarmi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Lembak beserta barang bukti berupa hasil V E R terhadap korban AA dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian,” terang Yarmi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, terang Yarmi, ada sebanyak enam muridnya yang pernah juga dicabuli korban. Namun, enam muridnya tersebut belum membuat laporan polisi ke Polsek Lembak.

“Pelaku kita jerat tindak pidana yakni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Pung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan