Curi 40 Tandan Kelapa Sawit, Warianto Diciduk

Tersangka Warianto saat di Mapolsek Gelumbang

GELUMBANG – Warianto (25), warga Jerambah 4 Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Mapolsek Gelumbang. Dirinya diciduk oleh jajaran Polsek Gelumbang setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Elly (48), warga Komplek The Spring NR Blok 5-E, RT 21, RW 04, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang.

Tersangka diamankan saat berada di rumah orang tuannya di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Muara Enim, sekitar pukul 12.30 Wib, Sabtu (27/01/2018). Sedangkan dua rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran oleh jajaran Polsek Gelumbang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban Elly mengetahui bahwa buah kelapa sawit miliknya yang berada  Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Muara Enim dicuri orang dari mandor kebunnya via ponsel.

Mandornya memberitahukan bahwa ada sekitar 40 tandan buah kelapa sawit yang dicuri. Mengetahui informasi tersebut, Elly  melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku. Barulah jajaran Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para tersangka.

“Saat ditangkap tersangka Warianto tidak melakukan perlawanan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, Minggu (28/01/2018).

Peristiwa pencurian tersebut, terang Kapolsek, terjadi pada Rabu (24/02/2018) lalu. Saat ini telah diamankan barang bukti berupa satu unit Egrek atau alat mengambil buah sawit dan satu unit mobil carry pick up warna hitam. (Sw)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan