Tiga Karyawan PT. Sarwa Karya Wiguna di PHK Tanpa Diberi Pesangon

By: On:

MUARA ENIM, Lantaran melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, tiga orang karyawan PT. Sarwa Karya Wiguna selaku Subkontraktor PT. PLN area Lahat yang beralamat di jalan Residen Abdul Rozak Kalidoni Palembang atas nama Rozali, Suhairi dan Subarjo warga Kota Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul menuntut pesangon selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya bekerja di PT Sarwa terhitung tanggal 1 juli 2013 lalu dengan kontrak KKWT. Namun seiring dengan habisnya masa kontrak, perusahaan langsung memberikan surat pemberhentian kepada saya tanpa memberikan pesangon sepeserpun, sementara perusahaan masih tetap menerima karyawan pengganti kami,” tutur Rozali saat ditemui, Senin (02/05/2016).

Dikatakan Rozali, bahwa memang antara perusahaan dan dirinya telah membuat kesepakatan kontrak kerja. Namun bukan berarti perusahaan harus melalaikan kewajibannya terhadap karyawan apalagi dasar pemutusan hubungan kerja ini nyaris tidak beralasan karena berdasarkan penilaian dari kepala ranting atau cabang Lahat kami masih dianggap cakap dan mampu dalam mengemban tugas sebagai tim teknis PT PLN persero.

“Permasalahan ini telah kami sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim. Dan telah dimediasi pertemuan, dimana Disnakertrans telah menganjurkan untuk segera membayarkan pemasangon kami selama bekerja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Drs M Ali Rachman melalui Kabid Ketenagakerjaan yang juga mediator Busryo Johan,S.Sos mengatakan keluhan yang disampaikan oleh ketiga mantan karyawan yang dipecat tersebut adalah berakhirnya kontrak sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kita menganjurkan kepada kepada perusahaan agar membayar uang pesangon kepada ketiga karyawan tersebut sesuai yang diatur dalam pasal 164 ayat 3 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Setelah dilakukan perhitungan, lanjut Busyro, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mantan karyawan PT Sarwa Karya Wiguna atas nama Subarjoa, Rozali M dan Suhairi adalah sebesar 24.437500 per orang.

Terpisah, Managemen perusahaan saat dihubungi melalui pesan dan email terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.(Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan