MUARA ENIM – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.Kabupaten (BNNK) Muara Enim, AKBP H Abdul Rahman ST langsung menunjukan “taringnya” atau kemampuannya dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku, pengendar dan bandar narkoba diwilayah hukum Kabupaten Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kali ini, BNNK Muara Enim dipimpin langsung AKBP H Abdul Rahman ST berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi atas nama Suhendri Fhyli. Tersangka diketahui merupakan pecatan TNI Angkatan Darat (AD) pada 2017 lalu. Sedangkan tersangka lainnya atas nama Ade Meynarni, bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri), warga Perumahan BTN Darussalam 6 Blok U-8 KeL Air Untang, Kecamatan Kota Muara Enim. Pasutri ini diringkus dikediamannya saat sedang asyik menimbang narkoba dengan timbangan digital, sekitar pukul 14.00 Wib, Rabu (09/09/2018).
Dari tangan keduanya berhasil disita 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,02 gram, empat plastik berisi empat butiran diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,63 gram.
Lalu, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dimodifikasi dan dimasukkan ke dalam plastik permen merk “kiss”warna merah dengan berat bruto 0,17 Gram.
Ditemukan juga dua buah paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam piastik klip bening dengan berat bruto 0,56 gr satu buah kawat stainless sebagai modiflkasi kompor pembakar ke alat hisap.
Selanjutnya, ditemukan satu buah botol kaca diduga sebagai bong atau alat hisap. Satu toples berikut permen kiss warna merah diduga akan digunakan sebagai modus operandi peredaran narkotika oleh pelaku.
“Kedua tersangka berupaya mengelabui petugas dengan memasukan narkoba jenis ineks dan sabu ke dalam plastik permen merks kiss. Modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang baru,” tutur Kepala BNNK Muara Enim, AKBP H Abdul Rahman ST saat press release, bertempat di Kantor BNNK Muara Enim, Jumat (21/09/2018).
Proses penangkapan tersangka, terang perwira polisi dengan melati dua dipundaknya ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Lalu, dilakukan penyelidikan dan diketahui adanya narkoba yang dibawa tersangka dari Kabupaten Pali.
“Saat ditangkap, tersangka Suhendri sempat mengaku bahwa dirinya anggota TNI. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak TNI dalam hal ini Kodim 0404 Muara Enim menyatakan bahwa tersangka Suhendri merupakan pecatan TNI tahun 2017 dalam kasus narkoba,” tutur suami dari Letkol Infanteri CAJ Eni Suryantini yang bertugas sehari-hari di Kodam II Sriwijaya ini.
Adapun sasaran peredaran narkoba kedua tersangka, lanjutnya, adalah para remaja dan tempat hiburan malam. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana sekitar 20 tahun penjara.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim dan Pali. Salah satunya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengedar narkoba,” pungkas ayah dari dua anak ini. (Sw)
No Responses