MUARA ENIM – Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) Muara Enim menemukan sebanyak 1.764 data pemilih ganda yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Data tersebut kini telah dihapus oleh KPUD Muara Enim pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), bertempat di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis (13/9/2018).
Jumlah ini, jauh lebih sedikit dari jumlah indikasi pemilih ganda yang dikeluarkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim yang mencapai 29.329 pemilih ganda.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 32 KPU Nomor 11 Tahun 2018 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 perihal perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik peserta Pemilu.
“Setelah mendapat surat edaran tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan PPK dan Panwascam, hasilnya ditemukan 1.764 pemilih ganda yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Muara Enim,” kata Rohani.
Terkait banyaknya jumlah indikasi ganda dari Bawaslu di Kecamatan Rambang yang mencapai 23.531 data ganda, Rohani menuturkan jika hal itu tidak ada di lapangan.
“DPT nya saja hanya 20.000, tidak mungkin indikasi ganda bisa mencapai 23.000 melebihi DPT. Dan hasil penelusuran kita hanya ditemukan 64 pemilih ganda,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno mengatakan, indikasi pemilih ganda didapat dari data pemilih yang memiliki NIK, tanggal lahir, nama dan alamat yang sama. Namun, lanjutnya, setelah pihaknya melakukan penyisiran di masing-masing Kecamatan, dari indikasi pemilih ganda yang berjumlah 29.329 itu berkurang menjadi dua ribuan.
“Contoh di Kecamatan Rambang, setelah kita crosscheck, ternyata ada duplikasi pemasukan data. Kami saat meng-input data yang akan dikirim ke pusat itu ter-input dua kali. Setelah disisir, jumlah indikasi pemilih ganda dari 23.531 ternyata hanya sekitar 600 pemilih ganda,” paparnya.
Suprayitno menambahkan, dengan telah dilakukannya perbaikan terhadap DPT ini, jangan lagi ada kegandaan. Paling tidak dengan adanya penyisiran ini dapat meminimalisir adanya kegandaan.
“Jangan sampai orang yang berhak memilih tidak masuk kedalam DPT, dan kami juga telah meminta kepada KPU untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal,” pungkasnya. (Pung)
No Responses