Diduga Ingkar Janji, Warga Stop Proyek Pembangunan PT KAI

UJANMAS – Puluhan warga di lima desa dalam Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim melakukan aksi penyetopan proyek pembangunan Dipo Gerbong dan Double Track yang berlokasi di Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujanmas. Aksi tersebut terkait belum selesainya persoalan ganti rugi lahan yang di janjikan PT KAI terhadap lahan warga yang terkena dampak pembangunan.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, Rabu (16/05/2018), puluhan warga dari lima desa meliputi Desa Ujanmas, Muara Gula Baru, Pinang Belarik, Tanjung Raman dan Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim menyusuri rel dengan membentangkan spanduk sambil meneriakkan stop pembangunan PT Kereta Api Indonesia.

Aksi penyetopan yang dilakukan warga tersebut karena sampai saat ini ganti rugi lahan warga yang terkena akibat pembangunan tersebut belum di selesaikan.

“Berdasarkan pertemuan yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten antara warga dengan managemen PT KAI dan bahkan sudah menerjunkan pihak staf kepresidenan pada tanggal 26 Maret lalu sudah disepakati bahwa pihak Perusahaan akan diselesaikan selama 14 hari,” ungkap Arba’in selaku Koordinator Aksi kepada awak media di lokasi pembangunan di Desa Muara Gula Baru.

Akan tetapi sampai saat ini sambung Arba’in, pihak PT KAI belum juga menyelesaikan gantu rugi lahan warga yang ada di Lima Desa tersebut.
Padahal persoalan ini sudah sangat serius, sehingga melibatkan Staf Kepresidenan dari Jakarta yang turun langsung kelapangan dengan kesepakatan bahwa PT KAI harus membayar ganti rugi tersebut selama 14 hari sejak pertemuan dilakukan dan sekarang sudah hampir dua bulan belum ada titik terangnya.

“Untuk itu, masyarakat menuntut agar PT KAI segera menyelesaikan paling lambat sebelum lebaran Idul Fitri mendatang. Apabila persoalan ini tidak segera di selesaikan, maka warga akan terus melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Sementara itu, Lisan (40), salah seorang Warga Muara Gula Baru yang juga lahannya terkena proyek pembangunan tersebut mengatakan, bahwa ganti rugi tersebut tidak ada nominal namun dari pihak perusahaan sudah menyanggupi akan membayar sebesar 30 persen.

Untuk itu, ucapnya, masyarakat sangat mengharapkan supaya cepat di selesaikan sebab masyarakat merasa di rugikan karena lahan atau tanam tumbuh mereka sudah di ambil tanpa ada ganti rugi,” harapnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan