Mulai 8 Nopember 2018, Truk Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru memenuhi salah satu janji kampanyenya, yakni melarang truk angkutan batubara melintas di jalan umum.

Larangan tersebut, mulai berlaku terhitung 8 Nopember 2018 setelah dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 23 Tahun 2012 tentang Cara Angkutan Batubara.

“Pergub No 23 Tahun 2012 telah saya cabut dan saya tanda tangani. Mulai tanggal 8 Nopember 2018 sudah bisa diberlakukan. Jadi, harapan masyarakat sudah diakomodir dengan memberlakukan Perda No 5 Tahun 2011 yang selama ini pelaksanaannya tertunda. Kebetulan masyarakat juga sudah menginginkan bahwa angkutan batubara ini sudah tidak lagi mengganggu aktifitas masyarakat yang menggunakan jalan umum,” tutur  Gubernur Sumsel, H Herman Deru kepada para awak media, Selasa (06/11/2018).

Dalam Perda No 5 Tahun 2011 itu, terang Deru, sebenarnya hanya memberikan toleransi dua tahun saja kepada para pemilik tambang dan angkutan batubara untuk melintas di jalan umum. Namun, kenyataan dilapangan, selama ini sudah 10 tahun mereka melintas di jalan umum.

“Jadi kita jawab sekarang. Mereka tidak boleh lagi melintas d jalan umum. Mungkin di kepemimpinan terdahulu ada pertimbangan lain, misalnya jalan khususnya belum jadi. Tapi, sekarang jalan khusus sudah ada. Maka, mereka wajib melintasi jalan tersebut,” tegas Deru.

Nantinya, lanjut Deru, misalnya dijalan ada truk batubara yang masih melintas di jalan umum, dimohon kepada petugas baik polisi dan Dishub untuk menindak tegas pelanggar yang sangat menggangu aktifitas masyarakat terhadap jalan yang dilaluinya.

Deru minta pengawasan semua pihak, termasuk wartawan atau awak media, terkhusus jalan menuju ke utara dari Prabumulih ke Palembang diharapkan tidak ada lagi truk batubara yang melintas.

Sekarang sedang diupayakan untuk dibangun pintu masuk dari kota Lahat menuju Tanjung Jambu, karena itu adalah gerbang pertama masuk jalan khusus. Bukan dispensasi tapi masih diberi toleransi sampai pintu masuknya dibuat.

“Alhamdulillah, pencabutan Pergub tersebut didukung oleh para pengusaha tambang dan pengusaha angkutan batubara, untuk mengalihkan angkutan batubara ke jalan khusus dan kereta api,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri menuturkan, setelah dicabutnya Pergub No23/2012 itu, maka mulai 8 November 2018 angkutan batubara dilakukan oleh angkutan khusus. Angkutan khusus ini dilakukan pada dua jalan, yakni jalan khusus angkutan batubara dan jalan khusus angkutan kereta api.

“Jadi, mulai dari Muara Enim hingga ke Palembang total tidak ada lagi truk yang mengungkut batubara menggunakan jalan umum. Tapi harus melintas melalui jalan khusus,” tegasnya. (Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan