Lima Orang Pengedar Narkoba Diringkus BNNK Muara Enim

MUARA ENIM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim kembali menunjukan tajinya, kali ini lima orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus.

Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni, Johan Alex Sander (21), warga Dusun III Desa Alay Kecamatan Lembak Muara Enim, Reno (32), warga Dusun II Supat Timur Kecamatan Babat Musi Bayuasin, Susandi (28), warga Dusun I Alay Kecamatan Lembak, Sasmita Dewi (29), warga Dusun IV Desa Alay Selatan Lembak dan Siska Aulia Sari (21), warga Dusun II Sungai Medang Prabumulih.

Proses penangkapan kelima tersangka dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman. Kelimanya diringkus saat sedang asyik membungkus ganja sebelum di edarkan,  bertempat di Eks Kandang Ayam atau Pondok Kebun di Dusun 2 Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, sekitar pukul 19.10 Wib, Minggu (04/11/2018).

Dari tangan para tersangka diamankan sekitar dua kilogram ganja dalam bentuk bungkus besar dengan nilai ditaksir Rp15 juta, 30 paket kecil ganja siap edar, delapan paket sabu, dua pucuk senpi rakitan, sebilah pedang serta uang tunai sebanyak Rp 1 Juta.

“Dalam penangkapan para tersangka, kita dibantu BNNK Prabumulih. Salah satu tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan. Namun, cepat kita ringkus,” tutur Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman saat Press Release yang digelar di Kantor BNNK Muara Enim, Senin (05/11/2018).

Lanjut Abdul Rahman, ada satu tersangka dengan inisial DK menjadi buron dan masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil intrograsi kepada para tersangka ini bahwa para tersangka tersebut menjalankan bisnisnya dari paket besar ganja dan sabu itu dibungkus paketan kecil-kecil berjumlah puluhan pada saat penangkapan. Lalu kemudian diedarkan kepada masyarakat di sekitar Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, terangnya, modus tersangka membeli ganja dan sabu dari bandar besar di Air Itam Kabupaten Pali. Paket ganja itu dibuat kecil-kecil, lalu dijual kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dari pengakuan para tersangka ini bisnis ini sudah cukup lama mereka geluti. Pemasoknya dari Air Utama Kabupaten Pali berinisial DK masih buron dan dalam pengejaran kita,” ungkap perwira polisi dengan melati dua dipundaknya ini.

Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Lapas Muara Enim sambil mengikuti  proses hukum selanjutnya. Lanjut Abdul Rahman, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim bisa membantu memfasilitasi tempat tahanan untuk para tersangka narkoba, dan memfasilitasi tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Muara Enim Sehat bebas narkoba.

“Untuk sementara para tersangka kita titipkan di Lapas, mudah-mudahan nanti pak bupati bisa membantu BNNK Muara Enim memfasilitasi tempat tahanan dan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Mudah-mudahan dan kita sama-sama berdoa,” tutupnya. (Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan