Muara Enim Aman dari Ikan KaIeng Yang Mengandung Cacing

Muara Enim Aman dari Ikan KaIeng Yang Mengandung CacingReviewed by adminon.This Is Article AboutMuara Enim Aman dari Ikan KaIeng Yang Mengandung CacingTampak Tim dari BBPOM Sidak dibeberapa toko di Kota Muara Enim MUARA ENIM — SeteIah diIakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oIeh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dari Palembang bersama 13 instansi dilingkungan Kabupaten Muara Enim dan kepolisian ke beberapa toko retail  dan swalayan di Muara Enim, Rabu (04/04/2018), tidak di temukan makanan ikan kaIeng yang […]

Tampak Tim dari BBPOM Sidak dibeberapa toko di Kota Muara Enim

MUARA ENIM — SeteIah diIakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oIeh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dari Palembang bersama 13 instansi dilingkungan Kabupaten Muara Enim dan kepolisian ke beberapa toko retail  dan swalayan di Muara Enim, Rabu (04/04/2018), tidak di temukan makanan ikan kaIeng yang teIah di cabut izinnya karena mengandung cacing parasit.

Pantauan Kabarmuaraenim.com
bersama tim, bahwa sidak untuk merazia ikan kaIeng dimulai pukul 8.30 Wib sampai 11.00 Wib. Sebanyak lima tempat didatangi oleh tim yang berjumlah sekitar 25 orang ini.

DiIapangan petugas dengan cermat dan teIiti mengecek semua produk ikan dalam kaleng yang masih dipajang oleh pedagang. Namun, petugas tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Salah satu pegawai toko retail, Rizki  (25) yang berada di Jl Sudirman mengatakan, pihaknya telah menerima perintah dari kantor pusat untuk segera menarik produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM sejak 29 Maret lalu.

“Kita tidak jual lagi, barangnya juga sudah di retur,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BBPOM di Palembang, Ulita dan Warsito mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan produk ikan makarel yang dilarang BPOM masih dijual di toko yang disidak di Muara Enim.

“Dari toko yang diperiksa, tidak ditemukan produk ikan makarel yang dilarang. Semua toko sudah menarik dan meretur produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing parasit,” ujar Ulita.

Ditambahkan Warsito, meski tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM RI, petugas menemukan beberapa makanan dalam kaleng seperti susu kental manis dan ikan sardines yang kondisi kemasannya rusak.

Menurutnya, makanan kaleng yang kemasannya rusak tidak boleh dijual. “Di dalam kemasannya itu ada lapisan anti karat. Kalau penyok lapisan itu bisa pecah dan mengakibatkan kalengnya karatan sehingga berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Produk yang kemasannya rusak itu, lanjut Warsito, tidak disita oleh petugas. Namun kepada pemilik toko disarankan untuk di retur kembali ke distributor.

“Kepada nasyarakat, sebelum membeli produk makanan sebaiknya melakukan cek “KLIK”, kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa. Jika ragu, silahkan buka situs BPOM dan cek kode registrasi produknya,” pungkasnya. (KaIbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan