Tersangka saat diamankan di Mapolsek Lubai
MUARA ENIM – Malang nasib dialami seorang guru PNS di salah satu SMK Negeri di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim bernama Imam Turmudi (27), warga Tegal Binangun, Kota Palembang. Dia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wali murid dari siswanya.
Kejadiaan tersebut, terjadi Kamis 23 November 2017 lalu. Pelaku bernama Admaja (38) warga desa Pagar Dewa kecamatan Lubai, nekat menganiaya sang guru di ruang kelas tempat anaknya belajar.
Sang guru dianiaya pelaku dengan cara dipukul dan diinjak-injak tubuhnya. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lubai untuk menjalani proses hukum.
Kasus penganiayaan itu bermula dari pada Kamis 23 November 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, korban menegur siswanya bernama Kevin bin Admaja yang tak lain anak kandung tersangka yang bersekolah di SMKN 1 Lubai Ulu tersebut.
Karena anak tersangka memakirkan sepeda motornya di tempat parkiran sepeda motor guru. Namun, anak tersangka tidak senang ditegur oleh korban. Malah anak tersangka diduga menantang sang Guru untuk berkelahi.
Bahkan anak tersangka saat menantang korban berkelahi sempat mengeluarkan kata-kata jika tanah sekolah yang dibangun gedung SMKN 1 Lubai Ulu tersebut merupakan tanah neneknya.
Lalu, anaknya pulang kerumah dan melaporkan kejadian itu kepada tersangka. Mendapat laporan tersebut, tanpa berfikir panjang, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka langsung pergi ke sekolah tersebut untuk menemui korban.
Ketika tersangka sampai ke sekolah tersebut, korban sedang berada di ruang kelas XII. Tersangka masuk keruangan tersebut dan langsung memukul wajah dan kepala korban. Sehingga korban sempat terjatuh. Setelah terjatuh tersangka juga sempat menginjak injak tubuh korban.
Akibat luka pukulan tersangka, membuat korban sempat dirawat di RS Khodijah Palembang. Sedangkan tersangka sempat melarikan diri. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Lubai dengan LP-B/121/XI/2017/Sumsel/Res.M Enim/Sek. Lubai.
Petugas Polsek Lubai menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan petugas. Tersangka diamankan ketika pulang ke rumahnya dari persembunyiannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan Sik melalui Kapolsek Lubai, AKP Indra Kusuma dan Kasubag Humas AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebelumnya Tersangka sempat kabur, saat ini petugas juga mengamankan barang bukti pelaku di Polsek Lubai. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 351 KUHP,”pungkasnya. (Ws)
No Responses