MUARA ENIM – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir H Ishak Mekki didampingi Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar secara resmi membuka acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) di Kabupaten Muara Enim, bertempat di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Rabu (12/04/2017).
Acara yang berlangsung selama satu hari tersebut dihadiri juga Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH sekaligus selaku Ketua PPTPPO Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua DPRD Dwi Windarti SH, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, Kepala Bappeda Muara Enim Dr Ir A Najib, Kepala Dinas PPA Propinsi Sumsel, Unsur Pimpinan Daerah, Ormas, Tomas, pelajar dan undangan lainnya.
Ketua Gugus Tugas PPTPPO Kabupaten Muara Enim H Nurul Aman SH dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Daerah No 2 tahun 2006 yang telah di revisi melalui SK Bupati Muara Enim Nomor 294/KPTS/DPPA/2017 tanggal 20 Pebruari 2017, Gugus Tugas PPTPPO mempunayi tugas yakni mengkoordinasikan upaya pencegahan dan menangani tindak pidana pergadangan orang serta berkoordinasi dengan gugus tugas lain di tingkat propinsi, nasional serta mengeluarkan laporan perkembangan kegiatan.
Selain itu, lanjut Wabup, pihaknya juga melakukan advokasi, sosilaisasi, pelatihan dan kerjsama. Saat ini, di Kabupaten Muara Enim terdapat dua kasus yang berkenaan dengan persoalan kasus perempuan yang bekerja sebagai TKW di Negara Malaysia dengan domisili di Kabupaten Muara Enim. Namun, semuanya itu sudah diselesaikan oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonseia (BP3TKI) Provinsi Sumsel ke rumah orang tuanya.
“Dengan telah di Sosialisasikannya Gugus Tugas PPTPPO di Wilayah Kabupaten Muara Enim ini, kita berharap kedepan tidak akan ada kasus tindak pidana dan kasus perdagangan orang,” harapnya.
Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar sangat menyambut baik atas disosialisasikan tentang tindak pidana perdagangan orang sebab persoalan ini sudah sangat meresahkan.
Menurut Muzakir, kasus perdagangan orang adalah bentuk moderen dari perbudakan manusia, jika dilihat dari pelanggaran harkat dan martabat manusia tersebut.
Yang paling banyak mengalami perlakuaan tersebut, lanjutanya, adalah perempuan dan anak. Baik itu pidana perdagangan berupa ancaman, kekerasan maupun pelecehan sexsual. Karena itu peran dan tugas masing-masing elemen masyarakat sangatlah diperlukan didalam mengantisipasinya kejahatan tersebut.
“Oleh karena itu, momen ini diharapkan semua elemen masyarakat terus waspada dan berhati-hati jangan sampai kasus ini terjadi pada anak-anak dan keluarga kita khususnya di Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim,” himbaunya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Ishak Mekki MM mengatakan sekarang ini masalah perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuaan dan anak masih banyak terjadi.
Di Sumsel, terang Wagub, pada 2015 terdapat tujuh kasus perdagangan orang, 2016 terdapat lima kasus serta 2017 ini juga sudah terdapat satu kasus yang sedang ditangani oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPO) Sumsel. Namun, diperkirakan masih ada yang tidak terdeteksi dikarenakan tidak melapor.
Mudahnya pelaku kejahatan tersebut dalam melakukan aksinya, lanjut Wagub, dikarenakan tingkat pendidikan yang masih rendah, kemiskinan dan masih kurangnya lapangan pekerjaan. Sehingga banyak keluarga yang terbuai bujuk rayu agar mau menyerahkan anggota keluarganya khususnya perempuan dan anak untuk dipekerjakan atau dipelihara oleh pelaku kejahatan.
“Kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua stekholder yang ada agar dapat memberikan penjelasan dengan masyarakat agar janganlah mudah terbuai dengan bujuk rayu dari para pelaku tindak kejahatan tersebut,” pungkas Ishak Mekki yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas PPTPO Provinsi Sumsel. (ADV Humas & Protokol Pemkab Muara Enim/ Kalbadri)
No Responses