BNNK Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba dari Kecamatan Lawang Kidul

BNNK Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba dari Kecamatan Lawang KidulReviewed by adminon.This Is Article AboutBNNK Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba dari Kecamatan Lawang KidulMUARA ENIM – Bandar narkoba dari Kota Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim atas nama M Yulianto alias Jonget Bin Thabrani (23), warga Jalan lintas Muara Enim Baturaja Pasar Tanjung Enim berhasil diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 15.20 Wib, Senin (7/10/2019). Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul […]

MUARA ENIM – Bandar narkoba dari Kota Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim atas nama M Yulianto alias Jonget Bin Thabrani (23), warga Jalan lintas Muara Enim Baturaja Pasar Tanjung Enim berhasil diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 15.20 Wib, Senin (7/10/2019).

Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman ST mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Tanjung Enim.

Lanjut Rahman, setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian terhadap tersangkn. Dimana, saat itu sedang berada di salah satu pekarangan Bank BRI Unit Pasar Tanjung Enim hendak melakukan transaksi narkoba.

Petugas yang tidak ingin buruannya lepas begitu saja, terang Rahman, langsung menangkap dan memegangi tersangka. Namun, tersangka berontak dan melawan. Sehingga tersangka sempat bergulat dengan petugas BNNK Muara Enim.

“Kami sempat bergulat jatuh bangun saat hendak menangkap tersangka. Karena tersangka melawan ketika hendak di tangkap” ujar Rahman menirukan perkataan petugas BNNK ketika menggelar press release, Selasa (08/10/2019).

Dari tangan tersangka, lanjut Rahman, berhasil diamankan tiga paket kecil sabu senilai Rp350 ribu dan Rp250 ribu yang diselipkan dalam kotak rokok Sampoerna Milk warna putih.

“Sabu tersebut akan dijual kepada warga yang merupakan pesanan para pemakai. Serta uang senilai Rp10 juta dari saku celananya, diduga hendak melakukan transaksi pembelian Narkoba kembali kepada FB alias TK (DPO),” terangnya.

Setelah itu, jajarannya kembali melakukan penggeledahan dikediaman tersangka di Dusun Tanjung dan didapati barang bukti tiga paket sabu sebanyak 0.6 gram total R850 ribu, sepeda motor yamaha fino, empat buah HP, uang tunai Rp10 juta, timbangan, bong, alat penghisap sabu, korek dan kantong paket sabu.

“Dari hasil penjualan narkoba jenis sabu tersebut. Dari menjual barang haram tersebut, tersangka bisa meraup untung Rp40 juta per bulan. Terhadap tersangka, kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 Tahun,” pungkasnya . (Dz)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan