Jadi Pemuja Narkoba, Wanita Paruh Baya ini Diringkus

GELUMBANG – Jajaran Polres Muara Enim melalui Polsek Gelumbang mengamankan seorang wanita paruh baya atas nama Awaliyah (31), warga Desa Sri Mulya Unit XIV, Batu Marta Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Oku Timur

Wanita yang diduga pemuja narkoba jenis sabu tersebut, diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gelumbang saat sedang asyik duduk di Panti Pijat “Kasih” di Jalan Lintas Palembang – Prabumilih, Kecamatan Gelumbang Muara Enim, sekitar pukul 15.00 Wib, Senin (13/08/2018).

Saat digeledah, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu paket plastik kecil diduga sabu-sabu, satu botol mineral yang dibentuk menjadi alat hisap (bong), 16 klip plastik kosong bening dan satu kantong plastik hitam. Saat ini, tersangka bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Gelumbang.

“Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan transaksi dan pesta narkoba yang sering dilakukan di Panti Pijat Kasih,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIk MH melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono dan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani.

Saat diinterogasi, terang Kabag Ops, tersangka mengakui semua BB yang digeledah adalah miliknya. Tersangka mengaku bahwa dirinya telah menjadi pemuja narkoba sekitar lima bulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba ke lokasi tersebut.

“Tersangka beserta BB telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim,” pungkasnya. (Sw)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan