Spesialis Pencuri Motor Milik Jama’ah Masjid Diringkus

MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Muara Enim kembali berhasil meringkus spesialis pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di halaman masjid.

Pelaku yang bernama Bambang alias Tambang (30), warga Kampung IV Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Pelaku yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah meresahkan warga ini, dibekuk jajaran Polres Muara Enim dipersembunyiannya di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, Minggu (29/07/2018).

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian. Dan kini sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Muara Enim.

“Tersangka yang berhasil ditangkap adalah spesialis ranmor yang kerap beraksi di halaman masjid disekitar kota Muara Enim,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Wakapolres Kompol Ary Sudrajat, serta jajaran anggota Reskrim saat menggelar press rilis di halaman Kantor Reskrim Polres Muara Enim, Senin (30/07/2018).

Dalam modusnya, terang Kapolres, pelaku berkeliling masjid, kemudian pura-pura mengambil air wudhu. Saat korban melaksanakan sholat, pelaku pun langsung beraksi mencuri sepeda motor milik jemaah bersama rekannya Sumarsono yang lebih dulu diringkus.

“Adapun saat membekuk pelaku, jajarannya mendapati tujuh unit sepeda motor terdiri satu unit Yamaha Vega R, dua unit Yamaha Vixion, dua unit Yamaha Jupiter Z, dua unit Honda Beat dan satu unit Honda Supra fit,” terangnya.

Seluruh sepeda motor yang ditemukan ini, lanjut Kapolres, lima diantaranya sudah diketahui pemiliknya, jadi motor-motor ini silahkan diambil oleh pemiliknya di Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat lengkap, tanpa biaya alias gratis,” ucap Kapolres.

“Terhadap para pelaku ini, dapat di kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono saat sedang menginterogasi tersangka Bambang

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media tersangka Bambang mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya komplotannya sudah lima kali dilakukan, dimana dirinya bertugas mengawasi dan mengantar hasil curian ke tangan pelanggan atau pembeli.

Dari hasil kejahatan mencuri motor itu, terang Bambang, mereka jual ke orang atau pembeli di daerah Pulau Panggung Semende dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp5 juta. Sementara dirinya mendapat bagian kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta permotor.

“Dan uang hasil menjual motor tersebut, digunakannya untuk makan dan belanja keperluan lainnya,” ucap Bambang. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan