MUARA ENIM – Herman Abdullah (57), warga Kampung II Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Muara Enim harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Gelumbang. Pasalnya dirinya diduga telah melakukan pencurian kayu jenis jati di lahan penyimpanan Batu milik PT BRU di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang.
Pencurian kayu jati sebenarnya dilakukan tersangka pada 11 Desember 2016 lalu diketahui sekitar pkl 17.30 Wib. Tersangka ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Gelumbang saat sedang asyik nonton Orgen Tunggal (OT) di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan sekitar pukul 01.30 Wib, Senin (17/04/2017).
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kita amankan barang bukti berupa empat batang pohon kayu Jati ukuran panjang dua meter. Dimana diketahui tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 22 batang kayu jati,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain Sik, Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, Selasa 18/04/2017. (Kalbadri)
No Responses