MUARA ENIM, Pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Muara Enim kembali berhasil diringkus jajaran Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Nur Muhammad (35) warga Jalan Lingga Raya No 945 RT 03/ 01 Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu karung warna putih ganja dan enam paket besar diduga daun ganja kering dgn berat lbh kurang 5.8449 Kg dengan plastik lakban bening dan koran.
“Tersangka berhasil kita ringkus pada Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 11.30 Wib di dekat gudang atau dekat sangkar burung didalam rumahnya,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi saat press realese ungkap kasus, Jumat (21/10/2016).
Penangkapan tersangka, terang Kapolres, bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sudah lama mengedarkan narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut. Maka pada hari itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Ganja tersebut dibeli tersangka pada inisial M sekarang masih dalam pencarian. Dengan harga satu paket besar aebesar Rp2,5 juta. Tersangka kita kenakan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda Maksimal Rp800 juta serta paling banyak Rp8 milyar,” pungkasnya. (Kalbadri)
No Responses