Mengaku Terangsang, Sandi Nekad Cabuli Anak Dibawah Umur

MUARA ENIM, Sandi Chandra (27) warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang mengaku sebagai seorang mahasiswa salah satu institut negeri di Palembang, ditangkap warga karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Rr (5) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang di sebuah gudang kripik, Rabu (19/10/2016) siang.

Berdasarkan informasi dan keterangan keluarga korban, tersangka yang menjadi relawan di sebuah pesantren di Kecamatan Gelumbang sehari-hari dikenal sering membantu mencarikan uang sumbangan di pinggir jalan.

“Kami tidak terima atas perbuatan tersangka yang telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Oleh karena itu, tersangka kami tangkap dan langsung keluarga serahkan ke Polsek Gelumbang, karena nyaris di massa warga,” terang Mukarto yang mewakili keluarga korban, Kamis (20/10/2016).

Sementara, tersangka Sandi saat ditemui di Polres Muara Enim, mengakui perbuatannya karena khilaf ketika melihat korban Rr mendatanginya untuk menukar uang Rp.100 ribu dengan recehan di tempat dia mangkal di pinggir jalan.

“Awalnya adek itu tukar duit 100 ribuan dengan aku. Kemudian dia aku ajak ke gudang kripik tetapi menolak. Namun setelah diimingi akan diberi duit 10 ribu, adek itu mau ikut ke gudang. Saat itulah aku peluk dan pegang-pegang lalu kupeloroti celananya sampai di dengkul. Hanya itu saja pak yang aku lakukan, karena tidak lama lalu korban menangis dan berlari,” cerita tersangka Sandi.

Pengakuan tersangka, dirinya baru 2 bulan menjadi relawan karena diajak seseorang untuk mencari sumbangan di jalan. Saat ini, dia sedang mengambil cuti kuliah di salah satu institut negeri yang ada di Palembang semester 8 karena masalah keuangan.

“Aku baru sekali inilah pak karena khilaf,” keluh Sandi.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kanit PPA Ipda Ahmad Judi membenarkan kejadian tersebut. Pengakuan tersangka bahwa dia sebelumnya sering buka internet film blue, sehingga ketika melihat korban langsung niat melakukan pencabulan.

“Tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan