Ngakunya Pinjam Motor, Malah Dijual

MUARA ENIM, Jajaran Polres Muara Enim melalui Polsek Gelumbang berhasil meringkus Candra alias Ican (19), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Kelekar Muara Enim. Dirinya merupakan pelaku penggelapan dua unit sepeda motor dengan tempat yang berbeda yakni di Desa Pinang Banjar dan Desa Tambangan Kecamatan Kelekar.

“Tersangka kita amankan pada
Jumat (02/09/2016) lalu, sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan SMA PGRI Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, Minggu (04/09/2016).

Adapun modus tersangka, terangnya, dengan berpura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan menemui keluarganya di Gelumbang. Tetapi kedua sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya dan kemudian kedua sepeda motor tersebut dijual tersangka kepada seseorang seharga Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta.

“Adapun motor yang digelapkan tersangka motor Yamaha Mio Nopol BG 2590 OW dan Honda Mega Pro Nopol BG 6276 SI. Saat ditangkap tersangka mencoba berkelit dan mengaku dirinya bukan pelakunya. Namun, setelah di amankan dan di introgasi di Mapolsek Gelumbang barulah tersangka mengaku,” terangnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah dijual tersebut telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sebenarnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus Anirat selama delapan bulan di Rumah Tahanan Muara Enim pada 2012 lalu,” pungkasnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan