Pemkab Muara Enim Akan Tambah Nominal Asuransi Kematian Menjadi Rp 3 juta

Foto : Suasana Rapat Wabu Muara Enim

MUARA ENIM – Pemkab Muara Enim merencanakan penambahan nominal asuransi ataupun santunan kematian bagi masyarakat yang saat ini senilai Rp. 2,5 juta menjadi Rp 3 juta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dalam Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian Pemkab. Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/03/2025) .

Wabup menjelaskan bahwa asuransi tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintahannya bersama Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., yang dirasakan perlu adanya penambahan nilai mengingat kemampuan keuangan Pemkab. Muara Enim yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Dalam arahannya, selain merencanakan penambahan nominal, Wabup juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk merubah batasan umur penerima dari saat ini usia 1 hingga 75 tahun menjadi 0 hingga batas tutup usia dengan regulasi pencairan dana yang cepat dan mudah.

Selain itu, sesuai arahan Bupati, Wabup menyampaikan bahwa pemerintahannya akan juga mengupayakan perhatian kepada para pengurus jenazah.

Menurut hal ini merupakan bentuk pelayanan dan kehadiran pemerintah kepada masyarakatnya dalam semua kondisi, baik suka maupun duka.

Dihadapan perangkat daerah terkait, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim , Wabup menekankan agar pemerintah proaktif menjangkau dan melayani masyarakat. Dirinya menginginkan masyarakat Kabupaten Muara Enim dipermudah dan dilayani dengan sebaik-baiknya, salah satunya mengingatkan Dinas Sosial agar mengembangkan sistem informasi yang kuat sehingga data penerima lebih valid dan proses klaim lebih cepat.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Lido Septontoni, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Bappeda Kabupaten Muara Enim, Oktapian Muhasyah, S.E., M.Acc., menjelaskan bahwa untuk mengakomodir rencana Bupati dan Wakil Bupati tersebut tentunya akan disiapkan regulasi atau aturan yang baru karena untuk saat ini besaran nominal masih menggunakan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019 dan telah berjalan berkontrak 1 tahun dengan penyedia jasa asuransi sehingga penambahan nominal dapat terlaksana di tahun anggaran 2026. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan