Foto : Kepala Desa Karang Raja beserta perangkat Pose bersama
MUARA ENIM – Terkait adanya pemberitaan yang dimuat di media online kaliber38news.com tertanggal 8 Januari 2025, dimana berita tersebut menuding Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kebal Hukum dan juga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa dan tidak transparan.
Didalam berita tersebut, ada enam poin tudingan yang di alamatkan kepada Kepala Desa Karang Raja tanpa ada dasar, fakta dan bukti yang jelas.
“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut, karena berita yang dibuat tanpa ada narasumber dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya serta pihak terkait lainnya. Apalagi berita yang dibuat tersebut tidak benar. Hal ini merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik saya selaku kepala desa,” tutur Kepala Desa Karang Raja, Okta Vianty, Am.keb kepada media ini, Jumat (10/01/2025).
Dalam menjalankan roda pemerintahannya, jelas Kepala Desa yang biasa disapa Okta ini mengaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga peraturan perundang-undangan lainnya termasuk juga dalam pengelolaan keuangan desa yang harus transparan.
Didalam berita tersebut, terang Okta, poin pertama menduga dirinya tidak transparan dalam pembayaran gaji kepala dusun 1 yang berhenti selama tujuh bulan dan telah bekerja di perusahaan.
“Untuk Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Kadus Dusun 1 Tahun 2023-2024 yang diduga tidak di realisasikan dapat kami sampikan bahwa hal tersebut tidak benar, dana tersebut telah di terima oleh yang bersangkutan sesuai Laporan SPJ penyaluran Siltap. Untuk diketahui saudara Joni Depriansyah mengundurkan diri sejak Juni 2024 (Surat terlampir) dana Siltap Bulan Juli belum cair,” terang Okta.
Lalu, Lanjut Okta, menuding Operasional BPD dari Dana ADD tahun 2021 sampai 2024 tidak dibagikan atau diberikan.
“Kegiatan Operasional BPD yang diduga fiktip tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut juga tidak benar. Dapat kami jelaskan bahwa, Dana Operasional BPD Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.6.702.500 (enam Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) (APBDes P-2) sudah Sesuai dengan realisasi dan bukti SPJ. Lalu, dana Operasional BPD Tahun 2022 senilai Rp.4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) (APBDes P) juga sudah direalisasikan dari Pemerintah Desa ke BPD. Selanjutnya, Dana Operasional BPD Tahun 2023 senilai Rp.5.120.000 (Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ( APBDes P) juga sudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa Ke BPD. Dan terakhir Dana Operasional BPD Tahun 2024 senilai Rp.11.000.000 (Sebelas juta Rupiah), telah direalisasikan oleh pemerintah Desa ke BPD sebesar Rp3.780.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus). Untuk kegiatan yang lain belum di realisasikan karena dana belum cair,” terangnya.
Okta juga menerangkan, terkait Kegiatan Pelatihan BPD yang diduga fiktip juga tidak benar. Dari Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 sudah direalisasikan oleh pemerintah desa serta pelatihan di ikuti oleh BPD dengan bukti kegiatan yang jelas dan transparan.
Selanjutnya, Okta juga menerangkan terkait dugaan kegiatan perayaan 17 Agustus dari Dana ADD Tahun 2021 sampai 2024 fiktif adalah tidak benar.
“Dana Kegiatan Agustusan tidak teranggarkan dalam APBDes Tahun 2021 dan 2022. Untuk kegiatan 17 Agustus baru teranggarkan di tahun 2023 dan 2024 melalui penyediaan Operasional Pemerintah Desa atau melalui Dana Desa sebesar 3% yaitu sebesar Rp14.000.000 untuk tahun 2023 dan sebesar Rp.14.000.000 untuk tahun 2024. Semuanya sudah direalisasikan oleh pemerintah desa di buktikan dengan SPJ,” terangnya.
Lalu, dugaan dana kegiatan perayaan 10 Muharam dari dana ADD Tahun 2021 s/d 2024 pertanggung jawabannya fiktif yaitu kegiatan adat melemang juga tidak benar.
“Dana anggaran melemang 10 Muhharam tidak teranggarkan dalam APBDes tahun 2021 dan 2022. Untuk kegiatan melemang baru teranggarkan di tahun 2023 dan 2024 melalui penyediaan operasional desa atau Dana Desa sebesar 3%. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.6.590.000 sudah direalisasikan oleh pemerintah desa yang di buktikan dengan SPJ. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.7.000.000 sudah direalisasikan oleh pemerintah desa yang dbuktikan dengan SPJ,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Okta, menganggarkan Belanja Aplikasi website dari tahun 2021 sampai 2024, hal ini dikarenakan pemerintah desa melaksanakan program Desa Digital yang dilouncingkan tahun 2020 oleh Bupati Muara Enim.
“Untuk memperlancar terlaksananya operasional website desa maka Pemerintah Desa melalui APBDes mengalokasikan pemeliharaan aplikasi desa online dan pemeliharaan website. Untuk kegiatan di maksud pemerintah desa sudah merealisasikannya yang di buktikan dengan SPJ,” ucapnya.
Terakhir, Okta menerangkan terkait kegiatan pembinaan BUMDes yang bersumber dari dana desa tahun 2021-2023, semua kegiatan ini sudah terealisasi yang di buktikan dengan SPJ diselennggarakan oleh pemerintah desa. Untuk Tahun Anggaran 2024 belum di realisasikan mengingat kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh BKAD kecamatan Muara Enim.
“Demikian disampaikan bahwa apa yang di tuduhkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi tidak benar. Klarifikasi secara detail dan lengkap telah kita sampaikan kepada Inspektorat Muara Enim dan Pemerintah Kecamatan Muara Enim. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih,” tutupnya. (Sw)
No Responses