Foto : Tampak tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim
MUARA ENIM – Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi pinggir jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim merupakan daerah rawan terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP AKBP Andi Supriadi SH, SIk melalui Kasat Narkoba AKP. Burnani, SH di dampingi Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang SH,membenarkan peristiwa terjadi pada Rabu, 23 November 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kec. Lubai ulu Kab. Muara Enim telah terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni Gusti Randa bin Al- Finsi (33) tahun, belum bekerja beralamat Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Tersangka kedua bernama Ari Candra bin Mat Sarkawi (36) selaku petani beralamat yang sama di Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang OKU Sumatera Selatan
Dikatakan Kasat Narkoba, peristiwa penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi Rabu 23 November 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib karena telah terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut selain mengamankan kedua tersangka anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim juga menemukan barang bukti seperti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolres Muara Enim,” terangnya.
Ditambahkan Burnani, motif pelaku sendiri dalam mengedarkan narkoba berdalih karena kebutuhan ekonomi.
“Kepada masyarakat dihimbau agar menjauhi perbuatan tersebut dan jika mendapati adanya peredaran gelap narkoba jangan segan melaporkan,” himbaunya. (Badri)
No Responses