Tim Rajawali Polres Muara Enim Tembak Mati Pelaku Curas

MUARAENIM – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim kembali melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berada diwilayah hukum Polres Muara Enim.

Basrin (43), warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim yang merupakan resedivis pelaku Curas sesuai dengan pasal 365 ditembak mati oleh Tim Rajawali. Karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik.

Selain itu, diamankan juga pelaku lainnya atas nama Solkoderi (37), warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dan Adi (40), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muara Enim.

Para pelaku ditangkap sekitar pukul  03.30 Wib di Kawasan Jembatan Enim 3, Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Rabu (02/08/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah Tim Rajawali bersama Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan melakukan pencurian baterai tower provider Telkomsel.

Selanjutnya, tim melakukan penghadangan dan penyetopan kendaraan yang di gunakan pelaku dengan identitasnya telah diketahui.

Saat dilakukan penyetopan di tempat kejadian, para pelaku berusaha melarikan diri. Dan salah satu pelaku bernama Basrin melakukan perlawan dengan menggunakan sebilah badik.

Melihat perlawanan dari pelaku, tim langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak tepat dibagian dada sebelah kiri bagian atas menembus kebagian badan pelaku. Sehingga pelaku langsung tersungkur

Tim berusaha menyelamatkan pelaku dengan cara dibawanya ke RSUD HM Rabain Muara Enim, sayangnya pelaku meninggal dunia saat diperjalanan.

Sedangka dua pelaku lainnya atas nama Adi dan Solkoderi serta barang bukti sebanyak lima unit baterai Tower  Proveder berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH Sik MH didampingi Wakapolres Kompol Ary Sudrajat SH Sik, Kabag Ops Kompol Erwan Adita SIK MH, Kasat Reskrim AKP Wilian Herbensyah, SH SIK, Kabagbinmas AKP Arsyad AR SH, Kanit Pidum sekaligus PLT Kapolsek Tanjung Agung Iptu Rusli saat konfirmasi pers mengatakan, dari tangan para pelaku didapati barang bukti berupa lima unit baterai tower telkomsel jenis genisis, satu unit mobil xenia, warna hitam, dua bilah pisau dan empat unit sepeda motor.

Kapolres menerangkan, adapun laporan atau LP tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, ada diwilayah hukum Polres Muara Enim seperti di Polsek Pali, Polsek Tanjung Agung dan Polsek Lawangkidul.

Para pelaku, terang Kapolres, juga melakukan kejahatan di kabupaten kota lain yaitu di Polres Lahat, Polres Pagaralam dan Polres Prabumullh, bahkan mereka ini juga beroperasi hingga wilayah hukum Polda lampung.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang masih hidup, bahwa motif melakukan tindak pidana tersebut hanya untuk berpoya-poya saja. Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan