MUARA ENIM, Salah seorang pemborong di Kabupaten Muara Enim Sondri Fazri (36), warga Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Muara Enim meminta kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Muara Enim, Ir Pebriansyah Nang Ali Solihin atau yang akrab disapa Feri untuk mengembalikan uangnya yang telah disetorkan sebesar Rp60 juta.
Uang tersebut disetorkan karena dijanjikan akan mendapatkan tiga proyek di Disporapar Kabupaten Muara Enim pada 2014 lalu, yakni proyek lapangan tenis, taman dan pagar. Namun, nyatanya dirinya hanya mendapat satu proyek berupa pemasangan pagar.
“Saya hanya meminta kepada pak Feri untuk mengembalikan uang yang telah disetor melalui orang kepercayannya bernama Joko pada awal 2014 lalu, karena saya hanya mendapat satu proyek yang dijanjikan berupa pemasangan pagar. Padahal saya dijanjikan tiga proyek,” tutur Sondri Fazri didampingi Imam Suranta selaku mediator dari permasalahan ini kepada para awak media, Senin (31/10/2016).
Dirinya, kata Sodri, telah lama meminta uangnya dikembalikan. Namun, nampaknya belum ada etikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga dirinya akan menempuh jalur hukum apabila tidak segera diselesaikan.
“Saya berikan waktu tiga hari kepada beliau untuk mengembalikan uang saya. Apabila dalam tiga hari tidak diselesaikan, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tuturnya. (SW)
No Responses