MUARA ENIM, Herman Pauzi (24), warga Kampung III Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sungai Rotan lantaran melakukan pencurian dengan menguras isi warung milik Sanewi (35), warga Kampung V Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.
“Tersangka berhasil kita tangkap pada Rabu (07/09/2016) sekitar pukul 18.00 Wib di rumah tersangka saat sedang meononton televisi. Sedangkan dua tersangka lainnya masih DPO,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Tumidi, Kamis (08/09/2016).
Tumidi menerangkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka bersama rekannya pada Sabtu (19/12/2015) lalu sekitar pukul 05.30 Wib. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Sungai Rotan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sangat meresahkan masyarakat setempat karena sering melakukan aksi pencurian,” terangnya. (Kalbadri)
No Responses