Tertekan Secara Psikologis, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ajukan Tahanan Kota

Foto : Net, Tampak Plt Kadis PUPR Muara Enim usai menjalani pemeriksaan

 

MUARA ENIM – Tim Kuasa Hukum Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi secara resmi mengajukan penahanan kota terhadap kliennya dalam dakwaan kasus suap fee proyek yang telah menjerat Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM.

Pengajuan penahanan kota sendiri, diajukan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Senin (14/09/2020).

Terdakwa Ramlan Suryadi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

“Pengajuan penangguhan serta pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota karena terdakwa sejak ditahan di KPK pada April lalu sedikit tertekan secara psikologis,” tutur Husni Chandra SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Husni menerangkan, istri terdakwa bersedia menjadi penjamin dan sudah menandatangani surat perjanjian itu serta bertanggung jawab terhadap segala risikonya, namun itu semua kewenangan hakim apakah menyetujuinya atau tidak.

“Saat ini secara lahir maupun batin klien kita tertekan secara psikologis, karena tidak bertemu dengan anak dan istrinya. Apalagi saat ini ditengah pandemi Covid-19,” terangnya.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan