Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Lembak
MUARA ENIM – Firmansyah (33), Warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Lembak. Setelah dirinya diringkus, lantaran membawa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Firmansyah yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diringkus jajaran Reskrim Polsek Lembak saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingatkan (KRYD) berupa razia rutin di depan Mapolsek Lembak, Sabtu (04/07/2020), sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah Palembang. Saat diperiksa ditemukan satu pucuk Senpira laras pendek beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi membenarkan penangkapan tersangka.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan isi satu amunisi telah diamankan di Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (Kalbadri)
No Responses