MUARA ENIM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Muara Enim dan PT Jasa Raharja Muara Enim melakukan kegiatan razia gabungan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, simpang empat Tugu Pahlawan Pasar Kota Muara Enim, selasa (15/10/2019).
Saat di Konfirmasi awak media Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasatlantas AKP Feby Febriyana SIK mengatakan, kegiatan ini di laksanakan selama 4 dari tanggal 15-18 Oktober 2019.
“Kegiatan ini akan kami laksanakan di tiga titik yakni Kecamatan Muara Enim, Lawang kidul dan Kecamatan Ujanmas”, ungkapnya.
Pada kegiatan ini, terang Feby, pihaknya hanya sekedar membeck up Dispenda dan Jasa Raharja terhadap razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak. Dan pemeriksaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Bukti lunas PKB tahun 2019.
“Ada sekitar 33 unit kendaraan, baik roda dua dan empat terjaring razia karena telat membayar pajak,” terangnya.
Feby menghimbau para pengendara, baik roda dua dan roda empat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas. Serta berhati-hati dalam berkendaraan. Dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan.
“Mari kita tingkatan kesadaran untuk membayar pajak, karena kunci keberhasilan pembangunan suatu daerah salah satunya ialah pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Kalbadri)
No Responses