Bandar Narkoba Asal Air Itam Pali Diringkus

MUARA ENIM – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah Air Itam Kabupaten Pali bernama Endang Safari (29), dari tangan tersangka diamankan barang bukti 8 paket besar seberat 137,30 gram sabu, 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram  dan 36 butir pil ekstasi berlogo panda warna hijau dan ungu.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba AKP  I Putu Suryawan,  saat menggelar  Press Release di halaman Polres Muara Enim, Kamis (08/08/2019) mengatakan, bahwa  pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat  sehingga di dapatlah tersangka  ES warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang juga selaku mantu kades setempat.

Dikatakan Kapolres, Tersangka ES dirinkgus petugas saat berada dikediamannya yang ada di Dusun 3 Desa Air Itam Kabupaten Pali. Dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 8 paket kecil sabu seberat 137,30 gram yang berada dalam jok sepeda motor Nmax warna hitam putih bernopol BG 5611 AFG dan 36 butir pil ekstasi warna ping dan hijau.

Dikatakan Afner, barang haram  tersebut saat dilakukan penggeladahan ditemukan dalam jok motor tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali mendapatkan BB di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet coklat berisi 29 paket kecil sabu seberat 9,12 gram, 36 pil ektasi  warna ungu dan 2 pil warna hijau dan satu buah sekop.

Untuk kasus ini, terang Kapolres, masih terus dilakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku lain diduga terlibat dalam kasus   permainan barang haram tersebut.

“Terhadap perbuatannya tersebut tersangka  bisa  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka Endang Safari (ES) saat ditanya wartawan mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya lalu di jual lagi  dalam paket kecil seharga seratus ribu.

Dari bisnis yang sudah di jalani selama 5 bulan ini tersangka Es sudah mempunyai penghasilan yang cukup lumayan bila di banding saat tsk mantang atau nyadap karet.

Menurut pengakuannya, hasil dari bisnis tersebut tersangka gunakan untuk membiayai keluarganya yakni istri dan dua anaknya, membangun rumah serta membeli motor yang digunakannya untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan