MUARA ENIM – Terkait aksi penolakan warga Kampung Sosial Desa Karang Raja Kecamatan Kota Muara Enim terhadap truk angkutan batubara yang melintasi jalan perkampungan mereka, Pemkab Muara Enim dipimpin Wakil Bupati H Juarsah SH menggelar Rapat Terbatas, bertempat di Ruang Rapat Sekundang Pemkab Muara Enim, Jumat (02/08/2019).
Sayangnya dalam Rapat Terbatas tersebut, perwakilan managemen PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP) tidak hadir, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terkait permasalahan tersebut.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH meminta kepada PT GPP untuk menghentikan sementara aktifitas pengangkutan batubara sebelum permasalahan dengan warga terselesaikan.
“Kita minta PT GPP menyelesaikan dulu permasalahan dengan warga. Dan memenuhi tuntutan warga, baru aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan truk kembali dilakukan,” tutur Juarsah SH.
Juarsaha menerangkan, ada beberapa tuntutan warga kepada PT GPP yakni perbaikan jalan, perhatian bantuan berbentuk CSR, penyiraman di lokasi jalan masyarakat dan meminta PT GPP beroperasi pada malam dalam pengangkutan batubara yang melintasi jalan desa.
“Oleh karena itu, sesuai hasil rapat pertama yang dihadiri oleh pihak PT GPP untuk tidak mengangkut batubara atau melintasi pemukiman masyarakat kecuali jika ada kesepakatan masyarakat dengan PT GPP,” terangnya.
Rapat hari ini, terang Juarsah, merupakan upaya Pemkab Muara Enim dalam menindaklanjuti aduan masyarakat Muara Enim mengenai PT GPP yang masih beraktifitas melalui jalan desa yang terdahulunya sudah pernah dirapatkan.
“Jadi kami tegaskan, mulai Hari ini PT GPP kami Stop untuk melakukan Kegiatan. Saya harapkan PT GPP untuk bermusyawarah dengan masyarakat agar mencapai kata mufakat dan mendengarkan serta memenuhi aspirasi masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Kalbadri)
No Responses