Malang Menimpa Bunga, Disetubuhi 6 Kali saat Diajak Jalan-Jalan

MUARA ENIM – Malang menimpa sebut saja bunga (17), warga Dusun I Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dirinya diduga disetubuhi sebanyak enam kali oleh Agus Supriyanto (19), warga Dusun II Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Muara Enim.

Atas perbuatannya, pelaku Agus Supriyanto harus mendekam di jeruji besi milik Mapolsek Gelumbang. Setelah dirinya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun II Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Muara Enim, sekitar pukul 17.30 Wib, Kamis (25/04/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, korban Bunga yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, sebelumnya telah janjian dengan pelaku bertemu di Serdang Desa Segayam.

Setelah itu, pelaku mengajak Bunga jalan-jalan. Sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku mengajak korban ke kebun jeruk di Desa Segayam. Dan mengajak Bunga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, korban Bunga menolaknya, sehingga pelaku terus memaksa sambil memukul korban Bunga. Saat korban dipukul, dirinya jatuh pingsan. Saat itulah, pelaku menggagahi Bunga dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Ketika sadar, betapa terkejutnya Bunga melihat pakaianny sudah diacak-acak pelaku. Kemudian Bunga diantar pulang oleh pelaku.

Ditengah perjalanan pulang, pelaku Agus kembali mengajak Bunga untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolaknya dan kembali memukuli korban agar korban Bunga mau kembali berhubungan badan.

Dan pada saat itu, hubungan badan yang ketiga kalinya telah mereka lakukan. Lalu, korban Bunga diperlihatkan video saat pelaku melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku mengancam korban Bunga, apabila menolak untuk kembali berhubungan badan, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Dan akhirnya pelaku Agus berhasil menggagahi Bunga sampai enam kali. Selang tidak berapa lama, korban menceritakan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan dari korban, orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada jajaran Polsek Gelumbang.

“Pelaku Agus Supriyanto beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang. Peristiwa ini terjadi pada Januari 2019 lalu di kebun jeruk Desa Talang Taling,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH melalui Kasubag Humas Ipda Muhammad Yarmi, Jumat (26/04/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan, terang Yarmi, satu stel baju seragam sekolah coklat atau seragam pramuka korban, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai shot warna biru, satu helai BH warna abu abu, satu helai dalaman kaos warna biru, satu unit handphone merk vivo warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau merk garpu.

“Pelaku kita kenakan pasal 81 UU Perlindungan anak No 17 tahun 2016. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Pung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan