MUARA ENIM – Lantaran tidak memiliki formulir A-5 atau surat pindah TPS sebagian para pasien, keluarga pasien dan petugas yang dinas di RSUD HM Rabbain Muara Enim tidak dapat menggunakan hak pilihnya meski sudah membawa surat undangan dan e-ktp. Terhadap persoalan tersebut, mereka kecewa padahal sudah ada niatan untuk melakukan pencoblosan.
Terlihat juga, petugas TPS 10 yang berlokasi tidak jauh dari rumah sakit melakukan jemput bola dengan cara mendatangi para pasien di dalam ruangan tempat pasien menginap untuk dapat menunaikan hak suaranya guna memilih gubernur dan wakilnya serta bupati Muara Enim dan wakilnya.
Dari beberapa pasien yang dikunjungi panitia pencoblosan, hanya tiga pasien yang menginap di vaviliun yang dapat menggunakan hak pilihnya. k
Karena pasien tersebut sudah memiliki formulir C-6 atau surat undangan dan formulir surat pindah tps atau A-5.
Sementara yang lainnya tidak bisa mencoblos walaupun sudah membawa C-6 dan e-ktp seperti yang dialami Fitrianti (40), salah satu pasien RS HM Rabain Muara Enim yang menderita penyakit liver mengaku kecewa tak bisa menggunakan hak suaranya.
“Padahal, saya sudah meminta keluarga saya untuk meminta formulir C6 dan E-KTP untuk mencoblos di rumah sakit, karena infonya biasanya ada TPS Khusus di sini,” katanya.
Akan tetapi nyataannya saat ada petugas TPS yang datang menghampirinya ia tak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak ada formulir A-5.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPUD Muara Enim,.Rohani melalui Komisioner divisi Tehnik, Ahyaudin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa membawa Formulir A5 itu sudah menjadi syarat mutlak bagi warga yang akan menggunakan hak suaranya di TPS lain
“Itu sudah aturannya, tidak bisa dilanggar. Kalau dilanggar kami yang bisa kena sanksi. Seharusnya keluarga pasien yang harus mengurusnya jika pasien itu ingin menggunakan hak suaranya,” terang Ahyaudin. (Kalbadri).
No Responses