Waspada, KPUD Muara Enim Tidak Beri Toleransi Bagi Parpol Telat Daftar

Waspada, KPUD Muara Enim Tidak Beri Toleransi Bagi Parpol Telat DaftarReviewed by adminon.This Is Article AboutWaspada, KPUD Muara Enim Tidak Beri Toleransi Bagi Parpol Telat DaftarMUARA ENIM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim mewanti-wanti  seluruh partai politik di wilayah Muara Enim agar segera menyerahkan berkas administrasi pendaftaran kepesertaan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.   Oleh karena itu, Partai Politik (Parpol) harus memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaiknya. KPUD Muara Enim tidak menerima berkas susulan bagi Parpol yang […]

MUARA ENIM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim mewanti-wanti  seluruh partai politik di wilayah Muara Enim agar segera menyerahkan berkas administrasi pendaftaran kepesertaan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.  

Oleh karena itu, Partai Politik (Parpol) harus memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaiknya. KPUD Muara Enim tidak menerima berkas susulan bagi Parpol yang menyerahkan setelah masa pendaftaran berakhir pada 16 Oktober 2017 mendatang.

“Kalau Parpol didaerah telat mendaftar ada konsekuensi, yang jelas akan mempengaruhi proses pendaftaran parpol mereka ditingkat pusat,” tutur Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH melalui Komisioner Divisi Hukum KPUD Muara Enim, Novriza Fahlevi, Selasa (10/10/2017).

Novriza menerangkan, sejauh ini sejak dibuka pendaftaran 3 Oktober 2017 lalu, KPUD Muara Enim baru menerima berkas satu parpol dari Partai Perindo.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH

“Untuk partai-partai lainnya masih belum mendaftar karena berbagai kendala masing-masing, beberapa parpol ada masih proses input serta teknis ditingkat partai,” ungkapnya.

Novriza juga menyesalkan beberapa parpol yang terkesan lambat mendaftar.  Padahal, sosialisasi sudah dilakukan KPUD jauh-jauh hari sebelum masuk masa pendaftaran.

Pembukaan resmi  pendaftaran kepesertaan Parpol pada pemilu 2019 berlangsung pada 3-16 Oktober 2017 bersamaan dengan  komisi pemilihan tingkat provinsi dan pusat.

“Harusnya penginputan data parpol bisa dilakukan sebelum masuk masa pendaftaran. Pendaftaran itu meliputi struktur administrasi, kepengerurusan partai politik sebagaimana diatur PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal,” pungkasnya. (Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan