Perangkat Desa Harus Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi

MUARA ENIM – Puluhan perangkat desa dalam Kecamatan Muara Enim yakni perangkat desa Muara Lawai, Tanjung Jati, Lubuk Ampelas, Tanjung Raja, Saka Jaya, Karang Raja dan Desa Tanjung Serian resmi dilantik oleh Kepala Desa masing-masing di Balai Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Rabu (17/05/2017).

Pada kesempatan itu Camat Muara Enim, Drs Asarli Manudin meminta seluruh perangkat desa bekerja profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka masing-masing.

Selain itu, Asarli menegaskan bahwa perangkat desa dilarang atau tidak diperbolehkan berpartai politik dan  menjadi pengurus parpol.

“Perangkat desa jangan menjadi pengurus partai karena hal itu melanggar larangan yang diatur Undang-undang dan peraturan daerah,” tegasnya.

Asarli menambahkan, saat ini sudah ada sembilan desa di Kecamatan Muara Enim yang telah melaksanakan pelantikan perangkat desa. Tinggal Desa Kepur yang belum melakukan pelantikan.

Dijelaskannya, SK yang diterima perangkat desa usai pelantikan tersebut dengan masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Pemberhentian terhadap perangkat desa dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, sakit yang tidak bisa memungkinkan bekerja lagi, tidak memenuhi persyaratan. Melanggar larangan dengan catatan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang merugikan orang lain, meresahkan dan menyalahkan wewenang.

Kemudian perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dan meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut.

“Untuk menjadi perangkat desa harus disiplin, loyalitas dan profesional. Oleh karena itu kita himbau agar perangkat desa yang baru di lantik itu menjalankan tugas dengan baik,” jelas Asarli. (kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan