Berkas Belum Lengkap, Asuransi Usaha Tani Padi Belum Bisa Diproses

MUARA ENIM, Terkait belum turunnya dana asuransi usaha tani padi dari Kementerian Pertanian Pusat kepada para petani yang mengalami kegagalan panen, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Muara Enim Ir H Kani Daah MM melalui Kasi Usaha Tani dan Pembiayaan Harijono Sp mengatakan klim sudah dikirim ke Palembang dan diteruskan ke Jakarta. Namun, saat di Palembang verifikasi data mereka dikembalikan karena datanya tidak lengkap.

“Saya himbau agar para petani sabar menunggu, karena kami masih mengurusi data-data petani yang belum lengkap pemberkasannya, kalau pemberkasan datanya sudah lengkap dan dana asuransinya sudah turun, maka akan segera di bagikan kepada para petani yang gagal panen,“ ucap Harijono.

Kasi Usaha Tani dan Pembiayaan Harijono Sp

Kasi Usaha Tani Harijono Sp

Harijono menerangkan, asuransi usaha tani padi adalah program pemerintah pusat melalui kementrian pertanian yang memberikan perlindungan kepada para petani padi, baik pemilik maupun penggarap yang mengalami gagal panen (puso) agar mendapatkan jaminan modal biaya tanam kembali untuk pertanaman berikutnya.

“Desa yang telah mengajukan asuransi yakni Desa Lubuk Empelas, Tanjung Jati, Muara Lawai Besar, Muara Gula, Pinang Belarik, Tanjung Serian, Dusun Muara Enim , Muara Harapan, Ujan Mas Baru, Tanjung Raman, Karang Raja, Ujan Mas Lama, dan Ulak bandung. Untuk Desa Kepur tidak termasuk dalam asuransi karena tidak mendaftar, padahal penyuluhannya sudah kita lakukan di tiap desa,” terangnya.

Adapun syarat yang diajukan untuk klaim asuransi diantaranya syarat umur tanaman telah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari (Teknologi Tabrak), kerusakan mencapai 75 persen dari luas petak alami, intensitas kerusakan juga mencapai 75 persen, tidak menghilangkan bukti kerusakan, jika terkena banjir lahan telah terendam selama tujuh hari berturut turut dan tanaman padi menjadi rusak atau mati, segera melaporkan kepada KCD/POPT-PHP jika kerusakan dari akibat yang disebutkan dalam jaminan paling lambat tiga hari sejak kerusakan.

“Dokumen pengajuan klaim yang harus di isi dan dipenuhi seperti form 7, formulir pemberitahuan kerusakan, form 8 formulir berita acara kerusakan, foto padi yang rusak dan foto copy KTP Petani,” pungkasnya. (Azhari)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan