MUARA ENIM, Masyarakat Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Ketua BPD Abdul Nasir dan anggota BPD Ahmad Rifa’i mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim, mereka melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tanjung Muning berinisial V, Kamis (21/4/2016).
“Kedatangan kami dalam rangka menyampaikan surat kepada Kepala Kejari Muara Enim terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dan ADD Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh oknum Kades Tanjung Muning,” tutur Ketua BPD Tanjung Muning, Abdul Nasir dihadapan awak media.
Menurutnya, Kades Tanjung Muning telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan ada indikasi merugikan negara karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran.
Adapun dugaan mereka, terangnya, yang menjadi dasar untuk melaporkan oknum Kades tersebut, yakni diduga Dana Desa Tahun 2015 yang diperuntukkan pembuatan sumur gali untuk bangunan fisik di mark up, diduga uang pemberdayaan dana desa 2015 untuk kelompok tani tidak diberikan sebagaimana mestinya. Lalu, pendistribusian beras rakyat miskin (Raskin) tidak tepat sasaran, dimana beras dibagikan secara gratis untuk perangkat desa dan BPD.
“Kami mewakili masyarakat Desa Tanjung Muning mengharapkan agar Kejari Muara Enim untuk menindaklanjuti surat laporan ini. Oknum kepala desa menurut data yang kami miliki telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan juga merugikan kami sebagai masyarakat desa Tanjung Kemuning,” tegasnya.
Dikatakannya, surat laporan juga telah ditembuskan kepada Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Kepala BPMD Muara Enim dan Camat Gunung Megang.
“Meminta agar oknum Kades mendapatkan sanksi yang tegas menurut hukum yang berlaku, dalam rangka penegakan supremasi hukum di Indonesia khususnya Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (Bad)
No Responses