Polres Muara Enim Amankan 539 Senpira

Hasil Serahan Masyarakat dan Penangkapan Kasus

MUARA ENIM, Sebanyak 539 pucuk senjata api rakitan (senpira) terdiri dari 442 pucuk senpira laras panjang dan 97 senpira laras pendek berhasil diamankan jajaran Polres Muara Enim selama pertengahan Oktober 2015 sampai Maret 2016.

Ratusan pucuk senpira tersebut ditampilkan pada pergelaran senpira yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Muara Enim, dihadiri langsung Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto Sik, Wakapolres Muara Enim Kompol Mujiiono Sik, Kabag Ops Kompol Kompok Andi Kumara Sik, Kasubag Humas Iptu Arsyad, serta para Kasat dan Kapolsek di jajaran Polres Muara Enim, bertempat di Halaman Reskrim Polres Muara Enim, Kamis Sore (24/03/2016).

“Semua senpira yang kita amankan ini merupakan hasil himbauan dan pergelaran ungkap kasus tindak pidana dengan menggunakan senpira yang terjadi di masyarakat,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto Sik.

Kapolres Muara Enim didampingi Kabag Ops saat memeriksa senpira dan mengintrogasi para pemilik senpira yang ditangkap

Kapolres Muara Enim didampingi Kabag Ops saat memeriksa senpira dan mengintrogasi para pemilik senpira yang ditangkap

Selain mengamankan senpira, kata Nuryanto, pihaknya juga mengamankan para pelaku yang terbukti memiliki dan menyimpan senpira serta pelaku perakit senpira dari Talang Ubi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali. Sekarang perakitnya telah diamankan beserta alat perakit senpira.

“Ada sekitar 10 orang pelaku yang kita amankan karena terbukti memiliki, menyimpan dan menggunakan senpira. Sedangkan untuk perakitnya telah kita amankan satu orang atas nama Iwan Sadi (33), warga Talang Ubi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,” terangnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senpira untuk segera menyerahkan kepada pihaknya, karena memiliki senpira lebih banyak mudharatnya daripada kebaikannya. Dimana setiap saat bisa melakukan tindakan kriminal seperti pengancaman, perampokan dan bahkan pembunuhan.

“Bagi warga yang dengan sukarela dan kesadaran sendiri untuk menyerahkan senpira yang dimilikinya tidak akan kita beri sanski. Namun, bagi warga yang enggan menyerahkan senpiranya akan kita tegakan hukum yang berlaku yakni Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun, seumur hidup dan bisa hukuman mati,” papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, semua senpira yang diamankan tersebut akan dibawa ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan setelah dibuat berita acaranya. Pihaknya akan terus gencar menghimbau warga untuk menyerahkan senpira yang dimilikinya agar Muara Enim bebas dari kepemilikan senpira.

“Dari berbagai himbauan yang kita lakukan mulai dari selebaran, radio dan media massa serta Babin Kamtibmas kita, ternyata cukup efektik, terbukti banyaknya masyarakat yang menyerahkan senpira,” pungkasnya. (01)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan