Laksanakan Enam Perintah Pemberantasan Narkoba

Laksanakan Enam Perintah Pemberantasan NarkobaReviewed by adminon.This Is Article AboutLaksanakan Enam Perintah Pemberantasan NarkobaMUARA ENIM, Presiden RI Jokowi  memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintahan, TNI, Polri dan aparat hukum lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Perintah pemberantasan narkoba ini, disampaikan presiden dalam rapat terbatas pada 24 Februari lalu di Jakarta. Termasuk peredaran narkoba di dalam lapas yang masih sering ditemukan, juga harus diberantas,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan […]

MUARA ENIM, Presiden RI Jokowi  memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintahan, TNI, Polri dan aparat hukum lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Perintah pemberantasan narkoba ini, disampaikan presiden dalam rapat terbatas pada 24 Februari lalu di Jakarta. Termasuk peredaran narkoba di dalam lapas yang masih sering ditemukan, juga harus diberantas,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan Ham Sumsel Juliasman Purba saat memberi pengarahan kepada seluruh pegawai Lapas Kelas II Muara Enim, Rabu (16/3/2016).

Salah satu upaya pemberantasan narkoba, Kanwil Hukum dan Ham Sumsel menggelar tes urine dadakan kepada seluruh pegawai pada hari itu.

Masih kata Juliasman, presiden Jokowi sudah menginstruksikan enam pemberantasan narkoba. Pertama, presiden meminta kepada Badan Narkotika Nasional, TNI, Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kominfo, Kementerian Kesehatan, kementerian sosial, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan semua kementerian untuk sama-sama memberantas narkoba.

Kedua, menyatakan perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap semua jaringan narkoba yang terlibat. Ketiga, tutup semua penyelundupan narkoba yang sudah masuk semua sektor kehidupan. Tutup semua celah masuk peredaran narkoba, baik di bandara maupun di pelabuhan menuju Indonesia.

Keempat, presiden meminta semua aparat dan pemerintahan untuk gencar  mengkampanyekan bahaya narkoba khususnya kepada gerasi muda. Kelima, perlu dilakukan pengawasan terhadap lapas agar tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran narkoba.

“Keenam dalam instruksi presiden tersebut, terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkoba, program rehabilitas harus berjalan efektif, semua peredaran narkoba harus benar-benar terputus,” kata Juliasman.

Masih kata Juliasman, untuk pemberantasan peredaran narkoba di lapas.Sudah diprogramkan membentuk satuan tugas dalam pencegahan gangguan keamanan dan peredaran narkoba. Kemudian kerjasama dengan BNN Provinsi dan kabupaten, dalam rangka melaksanakan rehabilitas dengan assesment WBP untuk menjadi peserta rehabilitas. (01)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan