Foto : Kapolres Muara Enim saat menggelar Konferensi Pers
MUARA ENIM I Akibat ketagihan nonton film porno, seorang ayah berinisial S (34) di Muara Enim tega perkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun di kediamannya di kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
Diketahui korban berinisial D (12) dan masih berstatus pelajar serta di bawah umur, korban tinggal berdua bersama tersangka di rumah tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, korbannya adalah anak kandung, darah daging dari tersangka, kejadian sudah berawal dari tahun lalu 2021 dengan alasan tersangka yaitu tidak tahan karena melihat video yang tidak semestinya.
Kemudian, ungkap Kapolres, tersangka melampiaskan kepada korban yang mana korban merupakan anak kandung dari tersangka itu sendiri menurut pengakuan dari tersangka sudah 10 kali, namun demikian hasil visum nantinya akan diminta dari pihak yang berwenang tentu saja akan ada hasil yang sesuai bukti sesuai ahli apakah betul sekali atau lebih.
“Ya karena, korban itu masih di bawah umur berarti kerusakan yang ada di alat vitalnya itu pasti akan sangat kelihatan bilamana nanti sudah ada hasil dari fiturnya setelah melalui investigasi dari polsek Rambang Lubai selaku Polsek yang menangani perkara ini,” ujarnya pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (18/07/2022).
Dikatakan Aris, tersangka dikenai pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah diamankan sebagai barang bukti, pakaian korban satu celana panjang berwarna pink, kasur dan satu buah selimut warna ungu,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widi Andika Dharma menambahkan, pihaknya selaku penyidik dan Polsek akan berkoordinasi dengan kejaksaan supaya tersangka bisa mendapatkan tuntutan yang maksimal.
“Sebagai efek jera bagi tersangka itu sendiri dan calon-calon tersangka lain karena menurut data yang kami pegang baik itu dari Polres dan dari polsek selama di bulan Juli 2022 ini yang sekarang masih tanggal 18 itu sudah ada 6 perkara dengan kasus serupa,” bebernya.
Dikatakan Widi, 5 diantaranya sudah ditangani, satu masih dalam penyelidikan.
“Itu tandanya, akhir-akhir ini kasus seperti ini sudah semakin banyak Ya kemungkinan masih ada lagi namun belum melapor antara takut tidak berani ada ancaman dan sebagainya, kami mengimbau kepada masyarakat Muara Enim bilamana ada keluarganya baik itu kandung ataupun saudara ataupun tetangga yang mungkin melihat mengetahui mendengar ada perbuatan tidak semestinya, segera laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Tersangka S (34) mengakui perbuatannya, karena ketagihan film porno dan berpisah dengan istrinya selama 1,5 tahun, dirinya tidak mampu menahan nafsu.
“Sehingga melampiaskan kepada anak saya, saya bilang kepada anak saya untuk tidak memberitahu kepada siapapun,” ujarnya. (Kalbadri)
No Responses