MUARA ENIM – Wili Sandi (30), warga Dusun 1 Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polisi Sektor (Polsek) Gunung Megang.
Dirinya diringkus atas dugaan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu bagi warga yang ingin melamar pekerjaan sebagai sopir truk angkutan batubara di Muara Enim.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan pengedar narkoba dan penadah sepeda motor hasil curian. Tersangka diamankan di rumahnya, sekitar pukul 22.30 Wib, Senin lalu (24/09/2018).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar 20 warga yang telah membuat SIM B1 dan BII Umum palsu kepadanya untuk melamar pekerjaan sebagai sopir truk angkutan batubara,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Wilian dan Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan saat Konferensi Pers Satreskrim Polres Muara Enim, bertempat di Halaman Mapolres Muara Enim, Rabu (26/08/2018).
Untuk tarif pembuatan SIM palsu, terang Kapolres, tersangka mematok harga dari Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. SIM palsu yang dibuat tersangka keluaran dari Polres Muara Enim dan Polres Lahat.
“Tersangka bisa membuat SIM palsu dari belajar otodidak dengan menggunakan seperangkat komputer yang dimilikinya. Profesi ini telah dilakukan tersangka selama satu tahun,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, cara yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu yakni dengan memindai dokumen asli menggunakan scanner. Hasil pemindaian dokumen itu kemudian disunting menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.
“Pelaku kemudian mengubah data sesuai dengan pesanan. Kemudian hasilnya dicetak ke kertas photo lux menggunakan printer,” imbuhnya.
Selain membuat SIM palsu, lanjut Kapolres, pihaknya juga menemukan ijazah palsu dan stempel milik salah satu sekolah negeri di Muara Enim. Namun, kata tersangka baru coba-coba untuk membuat ijazah palsu.
“Kita akan melakukan penyidikan mendalam terkait ijazah palsu yang juga kita temukan.
Dari kediaman Willy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop dan printer, enam buah flashdisk berisi data-data untuk melakukan pemalsuan, dua kaleng cat semprot, satu alat pemotong id card, sebuah keyboard dan sebuah lem dextone.
Turut diamankan juga dua lembar SIM B I dan B II umum palsu, stempel mengatasnamakan SMU I Gunung Megang, dua lembar ijazah SMU palsu, tiga lembar KTP palsu, sebuah spidol dan pulepn, 50 lembar id card atas nama pelaku serta kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Atas perbuatannya, tersangka ancam pasal berlapis, yakni pasal 365 jo 480 KUHP karena menjadi penadah motor hasil curas. Kemudian pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika. Dan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan SIM dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sw/ Kalbadri)
No Responses