Guru PNS Ini Sudah Empat Bulan Tak Pernah Hadir Mengajar

MUARA ENIM – Sungguh tidak patut dicontoh apa yang dilakukan KN (40), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil di SMP Negeri 6 Muara Enim ini, dirinya diketahui sudah sekitar empat bulan ini tak kunjung menjalankan tugasnya sebagai seorang tenaga pengajar tanpa ada keterangan yang jelas alias alpa, sehingga membuat mata pelajaran yang diajarkannya kepada muridnya terbengkalai.

“Memang benar guru yang bersangkutan sudah lama tak pernah hadir mengajar. Permasalahan ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebagai atasan kami,” tutur Kepala SMP N 6 Muara Enim Hidayaturrahma S Pd M Si yang akrab disapa Rahma, Jumat (11/08/2017).

Pihak sekolah, terang Rahma, telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada KN terkait tidak pernah masuknya yang bersangkutan. Namun, surat panggilan tersebut tak pernah digubris. Sehingga pihak sekolah menjatuhkan sanksi kepada KN dengan tidak memberinya jam mengajar lagi di sekolah.

“Meski diberi sanski, KN masih kita diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan di sekolah. Namun sebelum diberi sanksi, sesuai prosedur pihak kami terlebih dahulu melaporkan permasalahan ini ke  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Drs Muzakar melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Winarto S Pd juga membenarkan bahwa adanya informasi tersebut dan telah mendapatkan laporan dari pihak sekolah. Serta dari laporan tersebut pihaknya langsung melayangkan surat panggilan kepada KN, bahkan sudah tiga kali.

“Kita sudah tiga kali melayangkan surat kepada KN dan surat yang kami layangan tersebut sama sekali tidak ada tanggapan. Namun pernah sekali KN datang menemui saya ke rumah.dan mengatakan kalau dirinya minta dipindah tugaskan ke UPTD. Lalu saya menyarankan kepada KN untuk membuat pengajuan,” terang Winarto.

Setelah hari itu, lanjut Winarto, tidak ada kabar berita lagi dari KN. Bahkan saran yang disampaikannya kepada KN sama sekali tidak digubris oleh yang bersangkutan.

“Saya juga telah banyak mendengar info tentang KN. Dari info tersebut ternyata KN ini sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama saat masih mengajar di sekolah terdahulu. Dan dari kesalahan itulah KN lalu dipindahkan ke sekolah yang saat ini,” pungkas Winarto.

Terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Muara Enim (KJM) mengatakan seorang PNS sebagai Aparatur Negara sudah seharusnya selalu mentaati serta senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, baik itu dari segi kehadiran maupun kepatuhan,sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan sumpah jabatan yang diucapkannya.

“Pihak berwenang  dalam hal ini Disdikbud Muara Enim, seharusnya dapat menerapkan dan segera menindak tegas bagi PNS tersebut yang telah melanggar UU ASN Pasal 10 ayat 9d PP 53 tentang kedisiplinan ASN.

“Sanksi Pemecatan secara hormat atau tidak hormat terhadap oknum ASN yang sudah 46 hari lebih tidak hadir. Apalagi sampai berturut turut tidak hadir tanpa keterangan, karena apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti,maka tidak menutup kemungkinan akan timbul oknum-oknum yang lainnya. (Ws)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan