MUARA ENIM – Peristiwa penangkapan yang memakan hampir satu minggu di tiga lokasi berbeda tersebut pada saat penggrebekan langsung langsung di pimpin Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan Sik MPP. Dari operasi yang diakukan petugas berhasil menemukan banker narkoba dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 199.850.000. Banker narkoba dan uang itu ditemukan di rumah Bandar besar di PALI berinisial S, yang berada di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Namun sayangnya tersangka S, berhasil melarikan diri dikarenakan kedatangan petugas diketahui oleh tersangka akan tetapi operasi tersebut tetap berhasil karena petugas tetap berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan tersangka S.
Adapun ketiga tersangka tersebut Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI. Tersangka ditangkap pada Senin (17/07/2017) sekitar pukul18.00 WIB, di Jalan Lintas Muara Enim diseberang rumah makan sederhana. Saat itu tersangka tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi . Dari tangan tersangka dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram, dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB. Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap Minggu (23/07/2017) sekitar pukul06.00 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.
Dan yang terakhir tersangka Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan, Kecamatan Abab, PALI. Tersangka ditangkap dirumahnya, (23/07/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket sabu sabu seberat 5,15 gram.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkobanya AKP Alhadi dan Kasubag HumasAKP Arsyad AR, Rabu (02/08/2017) dalam pers releasenya di Aula Mapolres Muara Enim menjelaskan bahwa penggrebekan terhadap rumah Bandar besar narkoba di PALI tersebut dari hasil pengembangan tiga tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Dari keterangan ketiga tersangka inilah kita berhasil menemukannya. Kita juga sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka S merupakan Bandar besar narkoba di PALI,” jelas Leo.
Pada saat penggrebekan itu, lanjutnya, petugas merasa kesulitan untuk menembus rumah tersangka S. Karena sekiling rumahnya dipasang tralis besi dan kamera CCTV. Begitu juga kamarnya dipasang tralis besi. Akan tetapi pihaknya telah siap dengan kekuatan penuh dalam operasi tersebut sehingga petugas tetap dapat masuk dan menemukabarang bukti berupa narkoba dan uang namun tersangka S berhasil meloloskan diri dari penggerebekan tersebut.
“Dari penggeledahan yang kita lakukan di rumah tersangka berhasil menemukan banker narkoba dan uang tunai hasil penjualan narkoba di rumah tersangka S sebesar Rp 199.850.000 yang mana Banker tersebut berada didalam kamar tersangka S diletakkan di lantai rumah ditutup dengan kramik. Kemudian ruangan banker itu dipasang trails besi dan kaca cermin. Sehingga sangat sulit untuk mencarinya,” ujar Kapolres.
Pada banker tersebut ditemuka 9 pekat besar sabu sabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, 1 perangkat CCTV, 10 bal plastic bening.
Menurut Kapolres, Kecamatan Abab dan PALI dapat dikatagorikan daerah darut narkoba. Karena peredaran Narkoba di daerah itu tergolong cukup tinggi dan ada Bandar besarnya. Narkoba tersebut dipasok melalui jalur sungai dan darat dari Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
“Tersangka S saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO. Dan kita memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas narkoba di PALI. Kita juga meghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kerja polisi dalam memberantas narkoba,” himbau Kapolres. (Kalbadri)
No Responses