MUARA ENIM, Pemkab Muara Enim belum bisa menerbitkan izin lokasi rencana kegiatan pembangunan sistem irigasi mikro unik oleh PT Sumber Enim Alam Lestari (PT. SEAL) di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Muara Enim, karena permasalahan tumpang tindih lahan dengan pihak lain dalam hal ini dengan PT Vidi Jaya Abadi yang belum terselesaikan.
“Kita siap mengeluarkan izin lokasi, asalkan hasil pemeriksaan lapangan dan syarat administrasi sudah dipenuhi oleh managemen PT SEAL. Sejauh ini, kendala tumpang tindih lahan belum terselesaikan dengan PT Vidi Jaya Abadi,” tutur Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar melalui Asisten I Drs H Bulgani Hasan saat acara paparan izin lokasi dan IUP PT SEAL, bertempat di Ruang Rapat Kecil Pemkab Muara Enim, Kamis (20/10/2016).
Bulgani mengungkapkan, bahwa izin lokasi sebagai payung untuk menerbitkan izin lainnya seperti lingkungan, tata ruang, objek yang akan dibangun dan sebagainya. Oleh karena itu, kendala penerbitan izin lokasi harus segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
“Jangan sampai nantinya Bupati disalahkan atau dianggap membenturkan kedua perusahaan, karena menerbitkan izin lokasi untuk PT SEAL pada lahan yang sama dengan PT Vidi Jaya Abadi,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Bulgani, syarat administrasi telah dipenuhi oleh PT SEAL. Namun, yang masih menjadi kendala hanya permasalahan lahan yang masih tumpang tindih. Oleh karena itu, izin dapat dikeluarkan apabila telah adanya rekomendasi oleh PT Vidi Jaya Abadi.
“Agar izin lokasi dapat kita terbitkan, kita meminta agar permasalahan tumpang tindih lahan ini segera diselesaikan,” pungkasnya.(Kalbadri)
No Responses