MUARA ENIM, Guna melanjutkan roda pemerintahan dalam desa, masyarakat Desa Kepur Kecamatan Kota Muara Enim akan melakukan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa untuk menggantikan Kepala Desa yang lama Sumardi MS, yang diberhentikan karena tersandung kasus hukum.
Acara pemilihan Kepala Desa PAW tersebut akan dilaksanakan besok, Senin (26/09/2016) mulai pukul 7.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kampung 3 Desa Kepur Kecamatan Kota Muara Enim. Dengan memilih dua orang calon kepala Desa bernama Zakiah Mabruka Binti Fauzi Pita dan Herwanudin Bin Dungsari.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepur Hasminudin saat di konfirmasi Kabarmuaraenim.com
menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Muara Enim nomor.140/622/BPMD-/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, bahwa pemerintahan desa Kepur harus melakukan pemilihan Kepala Desa yang baru karena semenjak dikeluarkannya surat pemberhentian saudara Sumardi selaku Kepala Desa terpilih hasil pemilihan yang dilaksanakan pada 2013 yang lalu.
Namun, lanjutnya, dikarenakan Kepala Desa terpilih tersebut tersandung kasus hukum dan telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Muara Enim, maka Sumardi harus menjalani hukuman.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 433/KPTS/BPMPD/2016 tentang Pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kepur Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Setelah keluar SK tersebut roda pemerintahan desa sampai saat ini dilanjutkan oleh Paradita Arisandi S. STP. M. Si selaku Penjabat Kepala Desa dari Kecamatan Kota Muara Enim,” terangnya.
Dikatakannya, Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW ini Berdasarkan pada Peraturan Daerah dan kesepakatan antara BPD, panitia dan calon Kepala Desa terlebih dahulu akan dilakukan musyawarah desa dengan jumlah peserta yang telah ditetapkan sebanyak 807 peserta yang diambil dari berbagai kalangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala desa PAW dari kedua calon yang telah masuk ke panitia.
“Apabila setelah dilakukan musyawarah desa tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan foting atau pemungutan suara. Kemudian untuk dapat dilaksanakannya musyawarah desa tersebut, apabila dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah desa yang hadir. Apabila belum mencukupi akan dilakukan penambahan waktu selama 30 menit,” ucapnya.
Kemudian, tambahnya, apabila akan dilakukan pemungutan suara atau foting, karena tidak mufakat dalam penentuan langsung kepala desa maka orang yang berhak memilih sesuai dengan kesepakatan adalah bagi peserta yang hadir dan tercatat dalam undangan peserta musyawarah tersebut.
“Dalam pelaksanaan acara pemilihan Kepala Desa PAW ini kita berharap kiranya berjalan lancar, aman dan sukses sehingga yang terpilih dari kedua calon tersebut merupakan pilihan masyarakat yang terbaik. Dan akan mendapatkan nilai ibadah dari Allah SWT, karena telah melakukan tugas tersebut dengan ikhlas dan sabar demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Miswadi selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mengatakan bahwa panitia sudah siap melaksanakan pemilihan Kepala Desa PAW dengan memilih dua orang calon dengan Nomor urut 1 Zakia Mabruka Binti Fauzi Fita dan Nomor urut 2 Herwanudin Bin Dungsari.
“Untuk mensuskseskan acara pemilihan Kepala Desa PAW ini berbagai persiapan sudah dilakukan sesuai tahapan baik penjaringan calon maupun perlengkapan atau sarana prasaran dalam menunjang musyawarah desa tersebut. Kami berharap dan berdoa semoga pelaksanaan tersebut akan berjalan lancar, aman dan mendapatkan ridho Allah SWT,” ucap Miswadi. (Kalbadri)
No Responses