
Foto : Suasana Press Release BNNK Muara Enim
MUARA ENIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim melakukan berbagai upaya dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2025.
Selama periode Januari s.d Desember Tahun 2025 BNN Muara Enim mendapat anggaran sebesar Rp. 2.941.282.000,- dengan realisasi Rp. 2,715,319,679,- (98,08%) hingga 22 Desember 2025, dengan wilayah kerja Kabupaten Muara Enim.
Kepala BNN Muara Enim AKBP Erlangga, S.E., M.H. melalui Kasubbag Umum Arni Zulifah Martrianingsih, S.E. dalam Press Release, di Kantor BNN Muara Enim, Senin 22 Desember 2025 menyampaikan.
Penguatan P4GN dilaksanakan oleh personil BNN Muara Enim yang berjumlah 29 orang, terdiri dari 3 anggota Polri, 16 PNS, dan 10 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dijelaskan Kasubbag Umum BNN Muara Enim bahwa, peran strategis dalam upaya P4GN dilaksanakan oleh masing-masing Sub Bagian dan Seksi. Adapun untuk Subbag Umum BNN Muara Enim bersama Pemkab dan stakeholder terkait saling bahu-membahu dalam P4GN.
“Guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat mengenai rehabilitasi narkoba, didirikan gedung untuk Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim yang telah beroperasi selama kurun waktu tahun 2025,” jelas Arni.
Selain itu, Subbag Umum melakukan pelaksanaan pembinaan administrasi pengelolaan keuangan Pengembangan Organisasi, SDM, Saran dan Prasarana, Kehumasan dan Keprotokolan serta pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi P4GN.
Lebih lanjut, Arni menerangkan, untuk Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah melaksanakan beberapa kegiatan mulai Januari-Desember 2025.
“Seksi P2M melakukan Penguatan Basis Keluarga dan Desa, Sinergi Kebijakan dan Kelembagaan, Peningkatan Kapasitas SDM dan Agen Perubahan, serta Edukasi, Deteksi Dini dan Inovasi,” terangnya.
Sedangkan, untuk Seksi Pemberantasan pada tahun 2025 target TAT 5 orang, dengan realisasi TAT 4 orang, klien rekomendasi rawat jalan 1 orang, rawat inap 2 orang, serta tidak direkomendasikan rehabilitasi dan berkas perkara dilanjutkan 1 orang.
“Untuk Seksi Rehabilitasi rawat jalan bagi korban penyalahguna napza sebanyak 34 orang dari target pelayanan 15 orang, rata-rata berasal dari pekerja wiraswasta usia 22-50 tahun, dilayani tanpa dikenakan biaya dengan melengkapi syarat-syarat administrasinya,” jelas Arni.
Arni mengimbau bagi masyarakat yang anggota keluarganya terdapat korban penyalahguna narkotika bisa datang langsung ke Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim.
“Korban penyalahguna narkotika akan mendapatkan layanan pemulihan sehingga bisa hidup sehat dan normal kembali tanpa menggunakan narkotika dan zat adiktif,” paparnya. ( Kalbadri)


No Responses