Terkait Sengketa Lahan PT BSP, Dirut PTBA Ajak Perwakilan Warga Cari Solusi

Foto : Suasana pertemuan Dirut PTBA dengan perwakilan warga terkait sengketa lahan PT BSP

TANJUNG ENIM – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Suryo Eko Hadianto menerima kedatangan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung untuk bersama-sama mencari solusi terkait permasalahan lahan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).

Suryo Eko mengatakan, PTBA selalu menegaskan komitmennya bahwa kehadiran perusahaan bertujuan memberikan manfaat untuk masyarakat.  PTBA juga selalu mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku, serta menerapkan praktik praktik pertambangan yang baik agar tak ada permasalahan dalam berjalannya usaha.

“Sesuai noble purposes, PTBA tidak ingin menyerobot atau merampas tanah rakyat satu jengkalpun. Justru PTBA hadir harus memberikan manfaat bagi masyarakat, jika memang ada permasalahan lahan, dan itu benar-benar tanah milik masyarakat ayo kita duduk bersama dan sama-sama kita carikan solusinya,” kata Suryo, saat menjumpai perwakilan masyarakat di kantornya, Sabtu (11/9/2021).

Foto : Suasana pertemuan

Ia menjelaskan, pertemuan berjalan dengan lancar. PTBA bertemu sekaligus dengan tokoh masyarakat dari dua kecamatan, dan hadir juga perwakilan dari PT BSP. Semua pihak duduk bersama dengan tujuan yang sama, yakni mencari solusi terbaik terkait masalah kepemilikan lahan.

Suryo Eko mengatakan, dari pertemuan tersebut sudah ada kesepahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat.

“Sehingga tidak ada lagi konflik antara PTBA dengan masyarakat, dan Masing-masing sepakat untuk saling melindungi dan mencari kebenaran terkait permasalahan yang ada,” jelasnya.

PTBA, kata dia, selalu terbuka untuk berdiskusi dan menerima kritikan dari siapapun.

“Tapi kami tidak akan mentolerir gerakan yang menebar fitnah serta memprovokasi masyarakat,atau mengatas namakan masyarakat tapi ternyata itu hanya untuk kepentingan pribadi dia sendiri,” tegas Suryo.

PTBA menginginkan masalah diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dan menghindari adanya intervensi dari pihak luar yang cenderung membuat suasana semakin panas.

“Kami perusahaan BUMN, tidak bisa mengeluarkan uang asal-asalan tanpa adanya legal standing, karena kami akan diaudit, namun jika ada dasarnya dan ternyata lahan tersebut milik masyarakat dan memang belum diganti rugi ya akan kita bayar. Tapi percayalah kalau semua kita selesaikan secara bersama,tentu akan ada titik temu untuk penyelesaian masalah tersebut,” jelas Suryo Eko.

Penjelasan PTBA ini diterima baik oleh perwakilan warga yang hadir. Herman Effendi, Salah satu tokoh masyarakat desa Darmo kecamatan Lawang Kidul menyambut baik adanya pertemuan antara warga dan jajaran Direksi PTBA Tbk.

“Harapan kami dirut PTBA bisa langsung memfasilitasi untuk penyelesaian masalah lahan antara warga dan pihak perusahaan, kami berharap permasalahan ini bisa segera di selesaikan,agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut dengan masyarakat,” katanya. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan