Foto : Tampak PJ Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM saat sidak di lokasi penambangan ilegal
MUARA ENIM – Menindaklanjuti pelaksanaan Sidak Terhadap Pertambangan tanpa izin (PETI) Ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, yang dilakukan terakhir pada Rabu petang (09/06/21).
Pj Bupati Muara Enim Dr.H.Nasrun Umar, SH,MM (HNU) telah mengambil langkah-langkah strategis guna mencari solusi yang terbaik terutama bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomiannya dari kegiatan Pertambangan illegal tersebut.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa disatu sisi kegiatan Pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro dapat dipastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaatnya, selama ini keuntungannya lebih banyak dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Gubernur Sumsel,Kementerian ESDM,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian termasuk pemilik IUP seperti PTBA. Serta telah pula membuat berbagai skema atau rencana untuk mengakomodir kesejahteraan rakyat namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berencana mengambil solusi membina warga lokal dengan menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA. Kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah,” ujar dia.
“Pastinya ini akan kita cari kan solusi antara BUMDes atau sejenis koperasi seperti yang ada di Kalimantan,” pungkasnya.
Namun tidak hanya terbatas dengan mencari aturan terkait legalisasi penambangan batubara, Pemkab Muara Enim juga telah bekerja sama terutama dengan PTBA sebagai perusahaan paling banyak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pemberdayaan perekonomian masyarakat eks PETI dengan melakukan berbagai pelatihan seperti pembuatan pupuk bokasi, pembibitan/budidaya ikan air tawar, konveksi, pertukangan dan keterampilan lain, kemudian tentunya termasuk dukungan pinjaman modal sebagai bagian dari kewajiban Corporate Sosial responsibility (CSR) perusahaan.
Selain itu, yang tidak kalah penting pemerintah Kabupaten Muara Enim juga mendorong agar PTBA untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat yang masuk IUP miliknya agar kegiatan penambangan rakyat ini dapat diminimalisir.
Diketahui pada sidak Rabu petang (09/06/21) lalu, masih didapati 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat yang masih beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin tersebut, Pj Bupati sempat mendengarkan keterangan dari para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. Terkait masih berjalannya kegiatan PETI tersebut, HNU menyesalkan masih saja ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat ini.
ini adalah ilegal dan kita meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas. Kegiatan PETI adalah tindak pidana Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
“PETI ini ilegal, saya ulangi illegal ya, namun terkait di dalamnya ada hajat hidup masyarakat. Namun meski begitu, hentikan dulu aktivitas PETI, sampai ada solusi dan jalan keluarnya,” ujar HNU
HNU menyampaikan Sidak ini dilaksanakannya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala daerah terutama untuk melindungi masyarakatnya dari kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan lokasi pertambangan karena kegiatan PETI yang dilakukan tanpa prosedur kerja yang baik dan aman , selain itu tentu saja seperti yang disampaikan di awal PETI ini adalah kegiatan pidana dan melanggar UU.
Nasrun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi menurutnya kegiatan ini merugikan negara, daerah, lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal. (Kalbadri)
No Responses