Perkosa Anak Tiri, Kakek Ini Berlebaran di Mapolres Muara Enim

By: On:
Foto : pelaku saat diperiksa di Mapolres Muara Enim

 

MUARA ENIM – Pemerkosaan terhadap anak tiri di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim, kali ini terjadi di Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Dan ironisnya, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berinisial Y berusia 64 tahun yang merupakan ayah tiri dari korban, sebut saja Melati berusia 16 tahun.

Akibat ulahnya, pelaku harus berlebaran Idul Fitri di balik jeruji besi milik Markas Polisi Resort (Mapolres) Muara Enim.

“Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), diduga pelaku merupakan pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial Melati berusia 16 tahun,” tutur Kapolres Muara Enim Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma saat di konfirmasi, Kamis (06/05/2021).

Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suaminya yang merupakan ayah tiri dari si korban.

“Pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan pisau, jika tidak mau melayani nafsu birahinya diancam akan dibunuh bersama ibunya,” terang Widhi.

Mendengar ancaman tersebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat si Ayah tiri. Diketahui pelaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya,” ungkapnya.

“Tersangka kita tangkap dikediamannya kemarin (red) tanpa ada perlawanan dari tersangka. Dan saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya,” jelasnya.

Niat jahat pelaku, lanjutnya, muncul setelah melihat pertumbuhan tubuh dari anak tirinya yang semakin pesat. Akhirnya, timbul lah niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut.

“Untuk pelaku berinisial Y ini, kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma.

Sementara itu, tersangka Y (64) saat di wawancara media ini berdalih mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan hanya baru satu kali saat berada di rumah.

“Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak. Nah pas yang nak kedua kalinya, aku buka celana (red) dia nendang aku dan ketahuan sama bini aku,” Bebernya.

Sambungnya, dan seumpama dirinya disuruh untuk tanggung jawab, dirinya siap menikahi anak tirinya tersebut.

“Aku sangat menyesal pak, dan khilaf melakukannya. Aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku, dan aku pria perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muara Enim. Aku ini seorang petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal,” beber pelaku. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan