Nekad Hendak Perkosa IRT, Cik Wi Diringkus

Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gunung Megang

 

MUARA ENIM – Heriadi alias Cik Wi (31), warga Dusun IV Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Muara Enim harus merasakan dinginnya “Hotel Prodeo” milik Mapolsek Gunung Megang. Setelah dirinya nekad hendak melakukan aksi bejat dengan memperkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja Melati (39), warga satu kampungnya.

Prilaku bejat tersangka Cik Wi dilakukan pada Jum’at lalu (13/03/2020) sekitar pukul 04.30 Wib, bertempat di dalam kamar rumah korban di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bermula saat korban Melati bersama anaknya sedang tidur dikamar rumahnya.

Lalu seketika diketahui oleh korban bahwa tersangka Heriadi alias lias Cik Wi telah masuk kedalam rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela rumah dan memanjat dinding kamar korban.

Setelah itu, tersangka langsung menindih, membekap mulut korban dan melakukan tindakan asusilanya, sehingga korban membrontak dan anak korban terbangun dari tidurnya. Lalu tersangka melarikan diri.

Atas apa yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Menindak lanjuti laporan itu, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut.

Lalu pada Senin (30/03/2020) telah didapati informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim Trabazz Polsek langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan seorang IRT. Saat ini pelakj bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Syahputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, Selasa (31/03/2020).

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, terang Feryanto, adalah satu pasang sepatu merk sport warna biru milik pelaku.

“Barang milik pelaku telah kita amankan. Kita juga telah melakukan beberapa tindakan diantaranya cek TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa pelaku dan melakukan dokumentasi terkait tindak pidana tersebut guna melanjutkan ketindakan berikutnya,” pungkas Feryanto. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan