Telmaizul Saytri (Kepala Imigrasi Klas II Muara Enim)
MUARA ENIM – Terkait insiden perkelahian antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di lokasi project PLTU Sumsel 8 pada jumat lalu(27/9), berbuntut aksi demo tenaga kerja lokal dan penghentian sementara pekerjaan proyek, membuat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul Saytri angkat bicara.
Dikatakan Telmaizul mengatakan, bahwa dirinya mengetahui insiden tersebut dari stafnya yang diutus khusus untuk mengetahui kondisi lapangan yang terjadi. Setelah mengetahuinya, dirinya sangat menyesalkan karena kejadian dipicu oleh hal yang sepele.
“Laporan staf saya memang ada kejadian itu tapi sekarang sudah kondusif. Memang benar ada kesalahpahaman awal terjadi antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Pada saat itu tidak ada penterjemah, idealnya setiap 10 tenaga kerja asing ada 1 orang penterjemah,” ungkap Telmaizul di kantornya, Selasa (02/10/2019).
Dikatakannya, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan, khususnya di Kabupaten Muara Enim agar dalam bekerja menjunjung tinggi kearifan lokal yang ada dan harus tunduk kepada aturan yang berlaku di Indonesia(NKRI).
“Tidak ada istilah negara di dalam negara. Mereka(TKA) harus patuh aturan di Indonesia, kalau ada TKA yang tidak patuh ya akan dideportasi dan akan ditangkal untuk kembali lagi ke Indonesia,” terang dia.
Di PLTU Sumsel 8, kata Telmaizul, sesuai pendataan per Agustus 2019 terdapat sebanyak 321 orang tenaga kerja asing yang bekerja disana. Masa izin tinggal untuk bekerja disesuaikan dengan masa kontrak kerja antara 3 bulan sampai 1 tahun.
“Data ini terus kita update setiap bulan. Memang untuk porsi TKA di PLTU Sumsel 8 merupakan TKA terbanyak bila dibanding di beberapa proyek PLTU lainnya,” jelas dia.
Pihaknya selaku pihak yang berwenang dalam dokumen TKA terus mengingatkan perusahaan dan juga rutin melakukan sosialisasi mengenai TKA agar patuh atas aturan keimigrasian.
“Kita rutin melakukan pengecekan TKA di Muara Enim. Jika ada dokumen dipalsukan atau tidak sesuai peruntukkannya,maka secara tegas kami akan melakukan penahanan badan dan sanksi deportasi. Kalau ada pidana pribadi yang dilakukan TKA, yang berwenang menanganinya adalah kepolisian,” paparnya. (Kalbadri)
No Responses