Rambang Niru Resmi Jadi Kecamatan di Kabupaten Muara Enim

Rambang Niru Resmi Jadi Kecamatan di Kabupaten Muara EnimReviewed by adminon.This Is Article AboutRambang Niru Resmi Jadi Kecamatan di Kabupaten Muara EnimRAMBANG DANGKU – Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Rambang Dangku, bertempat di Halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru, Kamis (20/06/2019). Ketua Forum Kades se-Kecamatan Rambang Niru Arif Firmansyah mengatakan, nama Rambang Niru dulu digunakan sebagai nama marga. Untuk itu, pihaknya sangat […]

RAMBANG DANGKU – Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Rambang Dangku, bertempat di Halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru, Kamis (20/06/2019).

Ketua Forum Kades se-Kecamatan Rambang Niru Arif Firmansyah mengatakan, nama Rambang Niru dulu digunakan sebagai nama marga. Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur karena nama ini dapat kembali digunakan sebagai nama kecamatan.

“Dengan  peresmian ini, diharapkan kedepannya akan tercipta semangat yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga dapat terwujud pembangunan yang pesat dan terwujud masyarakat makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahin 2018.

“Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” imbuhnya

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM mengatakan, kembali digunakannya nama Rambang Niru merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.

“Pemekaran ini murni usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD.

Proses pemekaran kecamatan ini, lanjut Bupati, tidak semudah yang dibayangkan karena harus memenuhi unsur pemekaran kecamatan dan sesuai kriteria UU  nomor 23 tahun 2014

“Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muaraenim,” paparnya.

Adapun jumlah desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru ada 16 desa yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.

“Dimekarkannya wilayah kecamatan ini tak lain untuk mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yani.

“Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program terutama yg berkaitan dgn misi Muara Enim Merakyat agar rencana pembangunan selaras dan searah,” pungkas Bupati. (Kalbadri)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan